Pembatalan Qanun Bendera

Plt Dirjen Otda: Pembatalan Qanun Bendera Sudah Lama dan Telah Disampaikan ke Gubernur Aceh dan DPRA

Keputusan Mendagri tentang pembatalan beberapa pasal dalam Qanun No.3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah terbit lama sekali pada 2016.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Pembatalan Qanun Bendera Acah. 

Demikian pula harapan dia kepada Pemerintah Pusat agar ada pamahaman bahwa jangan mengartikan sikap seseorang dan/atau kelompok tertentu sebagai representasi seluruh rakyat Aceh.

Ghazali Abbas Adan menyatakan, bahwa sampai kiamatpun Pemerintah Pusat tidak akan pernah menerima apabila bendera dan lambang Aceh mirip persis dengan bendera/lambang yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Dari dulu sudah saya katakan, bahwa apabila dalam gambar bendera dan lambang Aceh sama dengan gambar lambang bendera yang digunakan GAM, sampai kiamat pun tidak pernah diterima Pemerintah Pusat, sebab bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved