Pembatalan Qanun Bendera
Plt Dirjen Otda: Pembatalan Qanun Bendera Sudah Lama dan Telah Disampaikan ke Gubernur Aceh dan DPRA
Keputusan Mendagri tentang pembatalan beberapa pasal dalam Qanun No.3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah terbit lama sekali pada 2016.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Plt Dirjen Otonomi Daereh Kemendagri, Drs Akmal Malik, MS.i menyatakan keputusan Mendagri tentang pembatalan beberapa pasal dalam Qanun No.3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah terbit lama sekali pada 2016.
"Itu produk lama, kenapa kok muncul sekarang ini. Itu sudah selesai," kata Akmal Malik menjawab Serambi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Ia menyatakan bahwa keputusan Mendagri soal pembatalan beberapa butir dalam Qanun No. 3 Tahun 2013 itu sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPRA Aceh pada masa itu.
Akmal Malik balik bertanya kenapa tiba-tiba soal pembatalan qanun bendera itu muncul sekarang ini.
Berita lainnya
Baca: Senator Ghazali Abbas Adan Usulkan Alam Peudeung sebagai Bendera Aceh
Baca: Ghazali Abbas Adan Nyatakan Sampai Kiamat Pusat takkan Terima Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
Baca: Ini Dia Penggugat Qanun Bendera dan Lambang Aceh
"Saya tahu betul prosesnya. Itu produk lama, kenapa digoreng-goreng lagi sekarang," tukas Akmal Malik.
Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 telah membatalkan dan mencabut beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Penolakan dan pembatalan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah O7/tahun 2007 yang antara lain isinya menyatakan bahwa lambang daerah itu tidak boleh sama atau ada persamaan/kemiripan dengan lambang separatis.
Berita lainnya
Baca: YARA Tantang Karo Hukum Laksanakan Qanun Bendera
Baca: Laksanakan Atau Revisi Qanun Bendera Aceh!
Baca: Jangan Diamkan Terus soal Bendera Aceh
Secara terpisah Senator Aceh Ghazali Abbas Adan mengusulkan gambar "alam peudeung" sebagai bendera Aceh, dan yakin akan langsung diterima Pemerintah Pusat.
"Saya usulkan, sebagaimana juga banyak usulan dari masyarakat Aceh, untuk menggunakan gambar 'alam peudeung' sebagai bendera/lambang Aceh. Saya yakin, pasti dalam waktu tidak lama langsung disahkan Pusat," kata Ghazali Abbas Adan di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Ghazali Abbas Adan mengingatkan, apabila ada pihak yang marah dan menolaknya.
Maka jangan serta merta penolakan itu mengatasnamakan rakyat Aceh, apalagi disertai bahasa makian dan sumpah serapah kepada Pemerintah.
Berita lainnya
Baca: Pasien Jiwa di Pdie Ribuan, Belum Ada Solusi Penanganan Usai Sembuh
Baca: Kedapatan Curi Kotak Amal, Iswandi Digebuki Warga
Baca: 11 Pelaku Mesum Dicambuk, Seorang Perempuan tak Tahan Ketika Dicambuk
"Artinya jangan sampai pendapat orang per orang kemudian merepresentasi rakyat Aceh," tukas Ghazali.
Demikian pula harapan dia kepada Pemerintah Pusat agar ada pamahaman bahwa jangan mengartikan sikap seseorang dan/atau kelompok tertentu sebagai representasi seluruh rakyat Aceh.
Ghazali Abbas Adan menyatakan, bahwa sampai kiamatpun Pemerintah Pusat tidak akan pernah menerima apabila bendera dan lambang Aceh mirip persis dengan bendera/lambang yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Dari dulu sudah saya katakan, bahwa apabila dalam gambar bendera dan lambang Aceh sama dengan gambar lambang bendera yang digunakan GAM, sampai kiamat pun tidak pernah diterima Pemerintah Pusat, sebab bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya," ujarnya. (*)