Soal Pencemaran Udara, Jokowi dan Anies Digugat, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang
Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi.
Soal Pencemaran Udara, Jokowi dan Anies Digugat, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Sidang dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pst itu akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 2, pada Kamis (1/8/2019).
Penggugat perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebanyak 30 warga negara mengajukan gugatan alias citizen law suit (CLS).
Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi.
Mulai dari mahasiswa sampai advokat.
Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Begini Komentar Pelaku Usaha Hingga Pengamat Perkotaan
Baca: Bagi yang Hendak Berkurban, Hari Ini adalah Hari Terakhir Memotong Kuku, Simak Niat Puasa Arafah
Baca: Ingin Ikut Seleksi Pejabat Kepala Biro di Universitas Malikussaleh, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).
Para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Pada pokok gugatan, penggugat meminta :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
4. Menghukum tergugat I untuk: