Soal Pencemaran Udara, Jokowi dan Anies Digugat, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang

Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi.

Editor: Amirullah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Jokowi memberi ucapan selamat kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno usai dilantik menjadi Gubenur dan Wakil Gubenur di Istana Negara, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017). 

Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;

Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;

Menghukum tergugat III untuk:

Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat V, turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara;

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi dan Anies Digugat soal Pencemaran Udara, Pengadilan Negeri Jaksel Jadwalkan Sidang

Penulis: Glery Lazuardi  

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved