Rumah Wartawan Terbakar
BEM Hukum Unimal Yakin Ada Mafia Besar di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Serambi dan Kantor PWI
BEM-FH Unimal mendesak Polri segera menangkap pelaku teror terhadap Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dan Kantor PWI di Agara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM-FH Unimal) mendesak Polri segera menangkap pelaku teror terhadap Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dan Kantor PWI di Aceh Tenggara.
“Ada dua kejadian inkonstitusional yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk meneror profesi wartawan. LKami menduga ada mafia besar di balik dua peristiwa ini,” ujar Ketua BEM Hukum Unimal, Muhammad Fadli kepada Serambinews.com, Jumat (2/8/2019).
Kejadian tersebut telah mengancam kebebasan pers yang ada di Aceh. Dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara.
“Kami menilai kasus ini ada hubungannya dengan kritikan-kritikan pedas para wartawan tersebut terhadap berbagai permasalahan yang ada di Aceh Tenggara,” katanya.
Karena dalam teori kausalitas di dalam hukum pidana disebutkan, sesuatu peristiwa hukum terjadi karena ada penyebabnya, semua itu saling berkorelasi.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam kemerdekaan pers dengan melakukan teror-teror yang seperti itu,” kata Fadli.(*)
Baca: Istri Asnawi wartawan Serambi Takut Tidur, Merasa Ada yang Ingin Habisi Keluarganya
Baca: Pasca Pembakaran Rumah Wartawan Harian Serambi Indonesia, Istri Korban : Ini Pembunuhan Berencana
Baca: Teror terhadap Wartawan Terjadi Lagi, Kini Kantor PWI Aceh Tenggara Diduga Dibakar OTK
Baca: Teror Terhadap Wartawan di Agara, Penjaga Kantor PWI Cium Bau Minyak Tanah dan Temukan Benda Ini