Berita Abdya
DPRK Abdya Setujui Pengadaan 19 Unit Mobil Dinas, Habiskan Anggaran Hingga Rp 7 Miliar
Di antara perubahan anggaran belanja yang disahkan tersebut, terdapat anggaran pengadaan 19 unit mobil dinas baru yang diusulkan Pemkab Abdya.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Zaenal
Di antara perubahan anggaran belanja yang disahkan tersebut, terdapat anggaran pengadaan 19 unit mobil dinas baru yang diusulkan Pemkab Abdya.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE- DPRK Aceh Barat Abdya (Abdya) telah mensahkan Qanun APBK-Perubahan (APBK-P) 2019, pada akhir rapat paripurna pembahasan anggaran perubahan, Rabu (31/7/2019) siang.
APBK-P yang telah disahkan itu dengan komposisi Pendapatan sebesar Rp 795,749 miliar lebih dan Belanja Daerah sejumlah Rp 1,140 triliun lebih.
Di antara perubahan anggaran belanja yang disahkan tersebut, terdapat anggaran pengadaan 19 unit mobil dinas baru yang diusulkan Pemkab Abdya.
Pengadaan kendaraan roda empat jenis mini bus, bus sekolah, dan pikap itu sebagai ganti kendaraan operasional yang lama yang dinilai tidak layak pakai.
Baca: 93 Penerima Beasiswa Bakat Digital Siap Masuki Dunia Kerja
Pengadaan 19 unit kendaraan roda empat itu, menyerap anggaran sumber APBK-Perubahan 2019 mencapai Rp 7 miliar.
Keterangan diperoleh Serambinews.com, pengadaan kendaraan dinas sebanyak 19 unit, terdiri atas 9 unit diperuntukkan sebagai mobil operasional camat, 3 unit kendaraan operasional asisten (asisnten I,II dan III), 3 unit kendaraan operasional pimpinan DPRK (1 ketua dan 2 wakil ketua), 1 unit kendaraan operasional Sekda, 2 bus sekolah, dan 1 unit mobil pikap sebagai kendaraan operasional Bagian Umum pada Sekdakab.
Sekda Abdya, Drs Thamrin selaku Ketua TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten), melalui Kepala Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya, Mussawir, dihubungi Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengakui, pengadaan 19 unit kendaraan dinas senilai sekitar Rp 7 miliar.
“Ada, di antaranya, 9 unit mobil dinas camat dan 2 unit bus sekolah, menyerap anggaran sekitar Rp 7 miliar,” kata Mussawir.
Pengadaan 19 unit mobil baru tersebut, menurut Kepala BKK Abdya sudah sesuai ketentuan dan kebutuhan.
“Seluruh kendaraan operasional camat (9 kecamatan) tak pernah diganti selama 14 tahun,” ungkap Mussawir.
Demikian juga mobil (bus) sekolah mengalami rusak parah.
Sebenarnya, kata Mussawir, bus sekolah lebih 2 unit yang harus diganti karena sejumlah bus mengalami rusak berat sehingga tak layak operasi antar jembut siswa.
Bahkan, sejumlah siswa sering terlambat antar jemput karena kondisi bus sangat renta.
Baca: Samar Kilang Masuk dalam RPJM Nasional Tahun 2020-2024