Dugaan illegal logging
Polres Bireuen Amankan Puluhan Kayu di Pinto Rimba, Ini Dugaannya
Selain mengamankan kayu berupa papan dan ukuran lainnya, polisi juga memintai keterangan lima warga yang sedang mengangkut kayu tersebut.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Selain mengamankan kayu berupa papan dan ukuran lainnya, polisi juga memintai keterangan lima warga yang sedang mengangkut kayu tersebut.
Polres Bireuen Amankan Puluhan
Kayu di Pinto Rimba, Ini Dugaannya
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Polres Bireuen bersama jajaran Polsek Peudada, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (1/8/2019), mengamankan belasan keping kayu yang diduga ilegal logging di kawasan Desa Pinto Rimba, Peudada, Bireuen.
Selain mengamankan kayu berupa papan dan ukuran lainnya, polisi juga memintai keterangan lima warga yang sedang mengangkut kayu tersebut.
Mereka adalah J (47) warga Alue Keutapang, F (45) warga Meunasah Alue, M (30) warga Tanjong
Seulamat, Kecamatan Peudada, dan R (24) warga Cot Tarum Tunong, Kecamatan Jeumpa. “Kelima mereka setelah diperiksa tidak ditahan karena ada jaminan dari keuchik setempat,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ke Polsek Peudada, Kasat Reskrim meneybutkan 28 lembar papan, 2 lembar kayu ukuran 2 x 6 jenis rimba campuran, dan lima sepeda motor berbagai mereka yang mereka gunakan
untuk mengangkut kayu.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat
Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambinews.com, Jumat
(2/8/2019), mengatakan awalnya aparat penegak hukum memperoleh
informasi dari masyarakat.
Informasinya masih ada penebangan liar di kawasan pedalaman Peudada.
Mendapat informasi tersebut, Polres Bireuen membentuk tim Opsnal untuk
memastikan dugaan tersebut.
Baca: VIDEO - Warga yang Berjualan di Pantai Mantak Tari Datangi Disparbudpora Pidie
Baca: Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Paya Bakong Bertambah, Ini Nama-nama Korban
Baca: Kick Off Persiraja vs Babel United, Persiraja Tertinggal 1-0, Ini Line Up Pemainnya
Dugaan itu sebagaimana disampaikan masyarakat dan salah satu media online beberapa hari lalu.
Tim bergerak ke lokasi di kawasan Cot Pinto Angen, Seunebok Rampago Desa Pinto Rimba Peudada.
Melihat ada lima orang sedang menurunkan kayu berbagai ukuran menggunakan lima sepeda motor, petugas menanyakan dokumen atau surat izin mengangkut kayu tersebut.
"Mereka belum dapat menunjukkan atau memperlihatkannya,” ujar Kasat Reskrim.