Dugaan illegal logging

Polres Bireuen Amankan Puluhan Kayu di Pinto Rimba, Ini Dugaannya

Selain mengamankan kayu berupa papan dan ukuran lainnya, polisi juga memintai keterangan lima warga yang sedang mengangkut kayu tersebut.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kayu yang ditangkap di kawasan Desa Pinto Rimba, Peudada diamankan ke Mapolsek Peudada Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut. FOTO DOK POLRES BIREUEN Area lampiran 

Karena tidak ada dokumen, mereka diduga sebagai pelaku ilegal logging, sehingga dimintai keterangan. Kayu yang sedang diangkut ini diamankan ke Mapolsek Peudada. 

Dari hasil pemeriksaan sementara Polsek Peudada, kelimanya mengaku
melakukan penebangan di lahan milik mereka sendiiri, bukan di hutan lindung, sehingga itu bukan kayu ilegal. 

“Pengakuan mereka, papan dan kayu berbagai ukuran diperoleh dari kebun mereka sendiri, bukan dari penebangan hutan lindung sebagaimana diberitakan salah satu media online,” ujar Kasat Reskrim.

Oleh karena itu, setelah diperiksa di Mapolsek tersebut, mereka tak ditahan. “Pak
Kapolres Bireuen mengatakan, kelima mereka sudah diperiksa dan dijamin
oleh keuchik setempat, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasat
Reskrim.

Walaupun demikian, Polres segera membentuk tim gabungan antara polisi
dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) II untuk mengecek titik koordinat
lokasi pengambilan kayu.

Tujuannya untuk menentukan apakah penebangan yang mereka
lakukan masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved