Tata Ruang
Tanpa Kantongi IMB, Bangunan di Kualasimpang Ini Diduga Berdiri di Atas Gang
Berdasarkan pengecekan BPN dan luas yang tertulis di sertifikat, lahan yang disebut gang termasuk bagian dari milik Rohani Sundari.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aparatur Kecamatan Kota Kualasimpang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengecek bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Iskandar Muda, Jumat (2/8/2019).
Bangunan ini menjadi polemik karena menurut warga berdiri di lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai gang.
Selain itu, bangunan yang menempel dengan gedung induk berupa rumah toko tidak dilengkapi IMB.
"Itu gang, selama ini warga hilir mudik dari jalan itu," kata seorang warga.
Semenjak ada bangunan itu, warga yang ingin ke kota terpaksa memutar.
"Lebih jauh karena harus memutar," lanjut warga tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Camat Kota Kualasimpang Aulia Azhari yang mendapat laporan itu kemudian mengecek lokasi bersama BPN Aceh Tamiang, Jumat (2/8/2019).
Baca: DPRK Pertanyakan Aliran Dana Rp 14 M untuk Pembangunan RSUD Pijay, Ini Jawaban Sekda
Baca: Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang
Baca: Sutradara Eumpang Breuh Ayah Doe Masuk Rumah Sakit, Begini Kondisinya Sekarang
Dari hasil pengecekan diakui Aulia kalau bangunan itu tidak dilengkapi IMB.
"IMB sedang diurus. Saya selaku Camat tidak berani meneken (tanda tangan) sebelum dicek BPN," kata Aulia.
Terkait tuduhan bangunan berdiri di atas gang, Aulia membantahnya.
Berdasarkan pengecekan BPN dan luas yang tertulis di sertifikat, lahan yang disebut gang termasuk bagian dari milik Rohani Sundari.
Aulia menyebut dalam sertifikat tertulis lahan milik Rohani Sundari dengan lebar 7,5 meter dan panjang 19,6 meter.
"Salahnya mereka bangun dulu baru urus IMB," ucap Aulia.(*)