Kamis, 16 April 2026

Waspadai Jual Beli Data Pribadi

Waspadai Kejahatan Terorganisasi Jual Beli Data Pribadi

Selain itu, menurut dia, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Editor: Mursal Ismail
FOTO/IST
WAKIL Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin bersama Sekdako, Bahagia, melakukan pemusnahan puluhan ribu e-KTP invalid, di Halaman Kantor Satpol PP/WH Kota, Jumat (14/12). FOTO/IST 

Modus pertama, pelaku membuat akun di suatu situs jual beli dan berpura-pura menjadi pembeli.

Kemudian, pelaku meminta foto KTP dari pemilik akun penjual yang ia tuju dengan alasan untuk menghindari adanya penipuan.

Kedua, pelaku membuka situs lowongan pekerjaan. Dengan begitu pelaku akan mudah mengumpulkan data diri dari para pelamar.

Ketiga, melalui aplikasi bernama Cek KTP.

Modus keempat, yakni melalui pesan singkat atau SMS yang menawarkan pinjaman uang.

Mereka yang tertarik dengan tawaran pinjaman itu akan dimintai foto KTP dan data diri lainnya.

Kelima, pelaku pergi ke kampung-kampung dengan dalih menawarkan bantuan beras atau sembako lainnya.

Setelah itu masyarakat akan diminta seluruh data diri mulai dari KTP hingga KK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kita Dihantui Kejahatan Terorganisasi Jual-Beli Data Pribadi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/07291261/kita-dihantui-kejahatan-terorganisasi-jual-beli-data-pribadi?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved