Kamis, 16 April 2026

Waspadai Jual Beli Data Pribadi

Waspadai Kejahatan Terorganisasi Jual Beli Data Pribadi

Selain itu, menurut dia, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Editor: Mursal Ismail
FOTO/IST
WAKIL Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin bersama Sekdako, Bahagia, melakukan pemusnahan puluhan ribu e-KTP invalid, di Halaman Kantor Satpol PP/WH Kota, Jumat (14/12). FOTO/IST 

Selain itu, menurut dia, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Waspadai Kejahatan Terorganisasi

Jual-Beli Data Pribadi

SERAMBINEWS.COM - Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Damar Juniarto, mengingatkan masyarakat harus lebih peduli terhadap persoalan perlindungan data pribadi.

Menurut Damar, unggahan akun Twitter @hendralm belum lama ini menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), dan data kartu keluarga, sehingga harus mewaspadai hal ini.

"Banyak di luar sana yang tidak begitu peduli pada data pribadi. Ini momentum bagus untuk masyarakat di luar sana, bahwa kita dihantui oleh sindikat organized crime yang memanfaatkan celah-celah tadi, cara mengumpulkan data kita," ujar Damar saat ditemui di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual-beli data pribadi yang diunggah Hendra pada Jumat (26/7/2019).

Sang pemilik akun, Hendra Hendrawan, mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di grup Facebook bernama Dream Market Official.

Baca: Pemko Langsa Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

Baca: Menelusuri Jejak PMTOH, Dari Bus, Tgk Adnan, Hingga Agus

Baca: Bicaranya Terbata-bata hingga Berusaha Ucap Salam Dituntun Istri, Ini Video Terakhir Agung Hercules

Di sisi lain, Damar menilai perlu adanya edukasi publik oleh Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual-beli data pribadi.

Laporan tersebut kemudian langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, menurut dia, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

"Saya berharap dari Dukcapil bisa memberi tahu ke masyarakat jalur aduan seperti apa, misalnya menemukan tindak pidana yang menyangkut data pribadi sehingga nanti masyarakat tidak perlu memakai kanal yang terlalu melebar tetapi tertuju langsung," ucap Damar.

Sebelumnya, Hendra Hendrawan bertemu dengan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh untuk mengklarifikasi unggahannya.

Dalam pertemuan itu, ia mengungkap adanya lima modus yang digunakan pelaku dalam mengumpulkan data pribadi untuk diperjualbelikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved