Transportasi

Malam Ini, Kapal Berbendera Panama 8000 DWT Berlabuh di Calang, YARA Pertanyakan Soal Kelayakan

Kapal yang mebawa ribuan tiang pancang yang akan diangkut ke lokasi pembangunan PLTU 4 dan 5 Nagan Raya tersebut akan berada di kawasan pelabuhan Cal

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
zoom-inlihat foto Malam Ini, Kapal Berbendera Panama 8000 DWT Berlabuh di Calang, YARA Pertanyakan Soal Kelayakan
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Rombongan bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman menjadi penumpang Kapal Perintis Mintra Samudra I Aceh Jaya saat melakukan uji coba pada acara peresmian pelepasan pelayaran perdana di pelabuhan Calang, Desa Lhok Kubu, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Jumat (17/1).SERAMBI/SA'DUL BAHRI

Menurutnya berdasarkan ketentuan atas nama perusahan yang melakukan kegiatan usaha di Aceh Jaya harus ada mengurus perizinan ke dinas terkait atas kegiatan usahanya tersebut walaupun kegiatan usahanya tersebut bersifat sementara.

Lebih lanjut Hamdani meminta pihak terakait untuk menelusuri legalitas PT tersebut terkait izin ataupun rekomendasi persetujuan keagenan kapal asing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami mintak pihak imigrasi untuk pemantuan di lapangan terkait beredarnya informasi kedatangan Kapal MV SEIYO SPIRIT (Flag Panama) dengan kemungkinan adanya hal-hal lain yang tidak sesuai dengan muatan berdasarkan manifest,” pungkasnya.

Selain itu, menurutnya, kapasitas pelabuhan Calang juga hanya sebesar 5000 DWT sementara angkutan kapal tersebut yang akan bersandar memiliki berat mencapai 8000 DWT.

“Setau kami Kapasitas Pelabuhan Calang hanya untuk 5000 DWT sementara kapal yang akan masuk 8500 DWT, jika benar demikian apakah pihak UPP Calang bisa bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu atau kerusakan pelabuhan, sementara pelabuhan merupakan aset Kabupaten Aceh Jaya,” tutupnya.

Belum Lengkapi Syarat Operasi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rosniar yang dihubungi Serambinews.com mengatakan perusahaan atas nama PT Kana Tuah Mandiri memang sudah mengajukan permohonan kepada pihaknya.

“Tapi ada kita kasih syarat-syaratnya untuk mengurus, tapi hingga saat ini belum dikembalikan kepada kita,” terangnya.

Menrutnya, perusahaan yang belum mengurus izin lengkap di dinasnya belum dapat beroperasi dikarenakan dengan beroperasinya perusahaan tersebut akan ada kerugian daerah dimana hilangnya PAD.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved