Warga Minta Pemerintah Segera Tutup Semburan Gas di Aceh Timur

mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal yang beresiko menimbulkan korban

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan tim teknis mensurvei tekanan dan kandungan gas yang menyembur dari sumur bekas milik PT Asamera dalam areal perkebunan sawit milik PT PPP di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Jumat (2/8/2019) 

mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal yang beresiko menimbulkan korban

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga meminta pemerintah segera melakukan penanganan terhadap semburan gas di Dusun Cinta Damai, Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Semburan gas yang terjadi sejak Selasa 30 Juli 2019 lalu, merupakan ekses dari pengeboran minyak ilegal yang dilakukan orang tak dikenal pada sumur minyak bekas milik PT Asamera.

Sumur tersebut berada dalam kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPP, di Divisi 2 Blok A. 06.

Baca: Sumur Tua Semburkan Gas Setinggi 5 Meter di Aceh Timur, Bau Gas Menimbulkan Nyeri di Dada 

"Kita mohon pihak terkait (pemerintah) agar segera melakukan penanganan dengan penutupan sumur sebelum terjadi dampak yang merugikan masyarakat," pinta Idris Yacob, Keuchik Gampong Seunebok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dalam rilis video yang diterima Serambinews.com, Sabtu (3/8/2019) sore.

Idrus Yacob, mengatakan semburan gas sudah disurvei oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, dan BPMA.

Kapolres, katanya, mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal yang beresiko menimbulkan korban.

"Semburan gas akibat pengeboran minyak ilegal sudah dua kali terjadi. Sebelumnya, tahun 2017. Karena itu, Kapolres mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali yang dapat menimbulkan korban," jelas Idris Yacob.

Baca: Petugas BPBD Dilarikan ke Rumah Sakit karena Terhirup Asap dari Kebakaran Hutan di Aceh Barat

Idris Yacob, mengatakan, aktivitas pengeboran minyak ilegal dalam areal perusahaan perkebunan sawit milik PT PPP, ini tidak diketahui pelakunya karena dilakukan secara diam-diam.

Jumat sore, setelah kunjungan Kapolres Aceh Timur, BPMA dan tim teknis juga mensurvei kandungan gas dari semburan.

"Hasilnya menemukan tidak ada kandungan gas beracun. Tapi tekanan gas tidak beratur yang dapat merubah-ubah. Karena itu kita sudah mengimbau warga agar tidak mendekati lokasi semburan dari radius 25 meter. Kita juga imbau warga tidak membawa benda yang berpotensi memicu kebakaran," jelas Idris.

Camat Peureulak Timur, Mukhtaruddin Yusuf juga memohon kepada pemerintah dan dinas terkait agar segera melakukan upaya penutupan.

"Kita mohon secepatnya ditutup. Agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan," pinta Mukhtaruddin. (*)

Baca: Empat Ban dan Pelak Mobil Milik Pemkab Bireuen Dicuri, Begini Kejadiannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved