Pria Tuntut Mantan Pacarnya Ganti Rugi Rp 408 Juta, Ternyata Begini Gaya Pacaran Mereka
kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran klienya
Pria Tuntut Mantan Pacarnya Ganti Rugi Rp 408.250.000, Ternyata Begini Gaya Pacaran Mereka
SERAMBINEWS.COM, MAUMERE – Belakangan ini, warga Kabupaten Sikka tengah diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar.
Marianus Moa, S.H, MH, kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran klienya dengan lelaki bernama Alfridus Arianto.
Dalam sidang kedua penyampaian jawaban tergugat dipimpin hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H, Marianus Mo’a mengatakan, selama pacaran tergugat selalu saling mengirim uang pulsa Rp 5.000 dan sering makan bersama.
“Akan tetapi, tidak ada perjanjian lisan atau tertulis. Tergugat bukan wanita penghibur, penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai wanita,” tegas Marianus, Jumat (2/8/2019) di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.
Ia menambahkan, saat anak tergugat menerima komuni pertama, Alfridus datang menjabat tangan membawa uang Rp 2 juta. Namun bukan uang pinjaman atau tergugat menjual diri.
Baca: Pria Ini Gugat Mantan Pacar Rp 40 Juta Karena Diputus Cinta, Si Wanita Minta Ganti Rugi Menumpang WC
Baca: Warga Diminta Tetap Waspada, Peringatan BMKG Terkait Angin Puting Beliung
Baca: Sutradara Eumpang Breuh Meninggal Dunia, Selamat Jalan Ayah Doe
Marianus menegaskan, perlawanan sedang disiapkan tergugat menolak kawin dengan Alfridus Arianto yang meminta membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus Mo’a.
Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakanya.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfaatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)
Wanita Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Tolet
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat.
Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas kuasa hukum tergugat, Fransiska Nona Lin, Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam jawaban sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat (2/8/2019) pagi.
Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S,H, Marianus membacakan jawaban tergugat setebal lima halaman kertas HVS menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakanya.
Baca: Muslahuddin Daud Ketua PDIP Aceh, Saya Ingin Jadi Jembatan Aceh dengan Pusat
Baca: Pergi Memanen Kakao, Petani Blangpidie Abdya Ditemukan Jadi Mayat, Ini Dugaan Penyebabnya