Pria Tuntut Mantan Pacarnya Ganti Rugi Rp 408 Juta, Ternyata Begini Gaya Pacaran Mereka

kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran klienya

Editor: Amirullah
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Tergugat Fransiska Nona Lin (jaket) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019) pagi. 

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus,  tuntutan ganti rugi  Rp 408 juta  berlebihan. Kliennya  tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga  tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan  bukti  surat  panggilan  Polsek  Kewapante atas   pengaduan   Afridus. Surat somasi  dari  kuasa hukum Alfridus.

Somasi  itu  tidak  ditanggapi  karena  ia merasa  tidak melakukan perbuatan  melawan  hukum  dan tidak perjanjian  lisan  atau tertulis dengan  penggugat.

Sidang lanjutan   pekan  depan, juga   disiapkan  tiga orang saksi  yakni,  Fortasius Sulunco.

Ia  mengetahui  sekali kedatangan  Alfridus ke kediaman  Nona Lin.  Ia  juga mengetahui kunjungan  Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7  Januari 2019   yang meminta  Non Lin   menyambung  pacaran dengan  Alfridus, namun  ditolak. 

Ketua  RT ini datang  lagi   14 Januari 2019. Saat itu  ia gagal  bertemu  Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada   keluarga supaya  Non Lin memutuskan hubungan dengan  Alfridus  bila  tidak ingin dilaporkan  ke polisi.

Fortasius  juga mengetahui kedatangan Agus Pora  bertemu  Nona Lin dan  keluarganya.

Ia minta Nona Lin membayar kembali  yang diberikan oleh Alfridus, meski  ditolaknya.

Saksi  lainnya, Tarsisius  Trisno  mantan   Kepala  Desa Mekendetung, dan  Donatus Doi. (laporan  wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ternyata Begini Gaya Pacaran Wanita dengan Lelaki Yang Menuntutnya ganti Rugi Rp 408.250.000 dan Dituntut Ganti Rugi Rp 408 Juta, Wanita di Sikka Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Tolet

Penulis: Eugenius Moa       

Editor: Adiana Ahmad

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved