Tersandung Korupsi, Lima ASN Bireuen Dipecat, Empat Lainnya Masih Dalam Proses Hukum
Kita berharap kepada ASN/PNS yang lain, agar lebih berhati-hati, karena kesalahan ini kadang tanpa disengaja, karena tidak hati-hati
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Muhammad Hadi
Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi : PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat," pungkas Muzakkar.
Empat Orang belum Dipecat
Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bireuen, yang diduga terlibat kasus korupsi, hingga kini belum dipecat.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com dari berbagai sumber, Minggu (4/8/2019), menyebutkan, empat ASN Pemkab Bireuen yang diduga terlibat korupsi tapi belum dipecat adalah AH (mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen.
Selanjutnya, J (mantan Kadis Syariat Islam Bireuen). Ia ditangkap aparat penegak hukum di Jember Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Baca: Setelah Tembak Mati Polisi, Perampok Tewas Tenggelam saat Lompat ke Sungai dengan Tangan Diborgol
AH dan J diduga terlibat kasus kredit macet Bank Mandiri. Saat ini keduanya masih ditahan di salah satu rumah tahanan negara di Banda Aceh.
Kemudian seorang PNS lainnya yaitu berinisial I (ASN Pemkab Bireuen) terkait kasus dana kas bon dan FM (mantan bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, kasus dugaan korupsi dana iuran subsidi Asuransi Kesehatan (Askes) tahun 2013.
Wakil Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani SH MSi yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (4/8/2019) mengatakan, empat ASN yang diduga terlibat kasus korupsi itu belum diberhentikan atau pecat, karena kasus mereka masih dalam proses hukum
"Hingga kini empat orang ASN Pemkab Bireuen masih dalam proses hukum atau belum ada putusan Pengadilan, sehingga belum bisa Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkas Muzakkar. (*)
Baca: 4 Fakta Kasus Siswi SMP Melahirkan Bayi di Luar Nikah, Keluarga Pria Tak Mengakui dan Minta Tes DNA