Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Tim Teknis Bentukan Polri, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Enggak Ada Beda dengan Tim Polda
Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Arif Maulana, mengaku pesimistis terhadap kinerja tim teknis yang dibentuk Polri.
Saat konferensi pers hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Polri menyebutkan bahwa tim teknis akan bekerja selama enam bulan.
"Kalau dalam satu bulan setelah konpres ini bisa mengungkap, alhamdulillah. Ini tim terbaik yang dipimpin Pak Kabareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal dalam jumpa pers bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Instruksi Presiden
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Jokowi menilai waktu selama enam bulan tersebut terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Enam bulan
Beberapa waktu lalu, ketika surat perintah tugas (sprint) untuk tim teknis ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, masa kerja tim tersebut ditetapkan selama enam bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Tanggapan Istana
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Jokowi tetap berpegang pada target waktu tiga bulan yang telah ia instruksikan.
Jokowi pun meminta wartawan bertanya lagi kepada dirinya apabila masa waktu tiga bulan yang ia tetapkan sudah lewat dan kasus Novel belum juga terungkap.
"Jalan saja belum. Nanti kalau sudah jalan tiga bulan, tanyakan kepada saya," kata Jokowi kepada wartawan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Per tahap