Berita Lhokseumawe

Di Lhokseumawe, Ganti E-KTP Hilang atau Rusak Wajib Bayar Denda

Menurut Taufik, denda itu hanya untuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih bertanggungjawab menjaga dokumen kependudukannya itu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Taufik SSos MSP 

Berkas yang dibawa warga awalnya diserahkan ke meja pendaftaran untuk dilakukan verifikasi.

Setelah selesai verifikasi, maka berkas akan masuk ke petugas yang menginput data.

Setelah selesai diinput data, maka pemohon akan langsung melakukan perekaman berupa pemotretan serta merekam iris mata dan sidik jari.

Setelah itu, warga tinggal menunggu selesainya proses cetak E-KTP.

"Sedangkan sekarang blangko kosong, maka warga hanya akan mendapatkan Suket. Adapun proses pencetakan E-KTP atau pun pembuatan Suket, paling lama selesai tiga hari kerja," demikian Taufik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved