Berita Lhokseumawe
Di Lhokseumawe, Ganti E-KTP Hilang atau Rusak Wajib Bayar Denda
Menurut Taufik, denda itu hanya untuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih bertanggungjawab menjaga dokumen kependudukannya itu.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Berkas yang dibawa warga awalnya diserahkan ke meja pendaftaran untuk dilakukan verifikasi.
Setelah selesai verifikasi, maka berkas akan masuk ke petugas yang menginput data.
Setelah selesai diinput data, maka pemohon akan langsung melakukan perekaman berupa pemotretan serta merekam iris mata dan sidik jari.
Setelah itu, warga tinggal menunggu selesainya proses cetak E-KTP.
"Sedangkan sekarang blangko kosong, maka warga hanya akan mendapatkan Suket. Adapun proses pencetakan E-KTP atau pun pembuatan Suket, paling lama selesai tiga hari kerja," demikian Taufik. (*)