Breaking News

Berita Lhokseumawe

Di Lhokseumawe, Ganti E-KTP Hilang atau Rusak Wajib Bayar Denda

Menurut Taufik, denda itu hanya untuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih bertanggungjawab menjaga dokumen kependudukannya itu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Taufik SSos MSP 

Menurut Taufik, denda itu hanya untuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih bertanggungjawab menjaga dokumen kependudukannya itu.

Di Lhokseumawe, Ganti E-KTP Hilang atau Rusak Wajib Bayar Denda

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bagi masyarakat Kota Lhokseumawe yang melakukan pengurusan kembali E-KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) setempat karena E-KTP sebelumnya sudah rusak atau hilang, maka wajib membayar denda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Lhokseumawe, Taufik SSos MSP, mengatakan pembaran denda ini sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Denda itu Rp 25 ribu," kata Taufik. 

Baca: Ekses Blangko E-KTP Kosong, Disdukcapil Lhokseumawe Sudah Keluarkan 6.700 Suket

Baca: Blangko E-KTP Masih Kosong di Lhokseumawe, Pelayanan Tetap Jalan

Baca: 3 Ulah Setya Novanto Sejak Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP, Dari Sel Palsu hingga Pelesiran Bereng Istri

Baca: Alat Perekaman e-KTP Disdukcapil Aceh Tenggara Rusak

 

Menurut Taufik, denda itu hanya untuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih bertanggungjawab  menjaga dokumen kependudukannya itu. 

"Biaya denda tersebut sepenuhnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Taufik.

Taufik menambahkan untuk pengurusan E-KTP secara normal, baik untuk pertama kali, pindahan, dan ganti status, misalnya dari belum kawin ke kawin, maka itu tetap gratis. 

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Lhokseumawe yang ingin membuat E-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) setempat siap memberikan pelayanan selama hari kerja.

Walaupun saat ini tidak tersedia blangko, tapi warga tetap bisa mendapatkan surat keterangan (Suket) sementara yang juga berfungsi sama seperti E-KTP.

Kepala Disdukcapil Lhokseumawe Taufik SSos MSP, Selasa (6/8/2019), menjelaskan, untuk pengurusan E-KTP untuk pemula wajib membawa akte dan ijazah guna mencocokan data serta kartu keluarga (KK).

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah sempat memiliki KTP lama, maka selain membawa KK juga membawa KTP lama.

"Begitu juga pindahan, wajib membawa surat keterangan pindah ditambah dengan KK dan KTP tempat berdomisili sebelumnya," ujar Taufik.

Bila persyaratan tersebut sudah ada, maka langsung mendatangi Kantor Disdukcapil di Stadion Tunas Bangsa, setiap hari kerjanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved