Pelecehan Seksual
Ini Perkembangan Proses Hukum Terhadap 2 Tersangka Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
"Sudah kita limpahkan beberapa hari lalu. Jadi kini sedang kita tinggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa, apakah lengkap ataupun tidak,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe membuat berkas terpisah untuk oknum pimpinan Pesantrem An dan seorang guru mengaji yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di pasantren tersebut.
Sedangkan berkas untuk kedua tersangka tersebut kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, berkas untuk kedua tersangka memang dipisah.
Baca: Harga Emas Naik Lagi, Berikut Daftar Lengkap Terbaru Harga Emas
Sedangkan berkas untuk keduanya telah rampung, bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Sudah kita limpahkan beberapa hari lalu. Jadi kini sedang kita tinggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa, apakah lengkap ataupun tidak," kata AKP Indra T Herlambang.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, membenarkan telah menerima berkas untuk kedua tersangka.
"Kini sedang kita teliti. Sehingga beberapa hari kedepan kita akan ambil sikap," pungkas Fakhrillah.
Baca: Perampok Bersenjata Api Gasak Koin Emas Senilai Rp 28 Miliar, Lumpuhkan Penjaga dan Ambil Senjatanya
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.(*)
Baca: Pemkab Gayo Lues Sudah Pecat 10 PNS, Ini Kasusnya