Kejari Aceh Barat Musnahkan 40 Amunisi, Rokok Ilegal Hingga Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di kejari
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Kejari Aceh Barat Musnahkan 40 Amunisi, Rokok Ilegal Hingga Narkotika
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di kejari setempat.
BB yang dimusnahkan terdiri 40 butir amunisi kaliber 5,56 mm, rokok ilegal 636 bungkus, sabu 33,35 gram, ganja 3.258,3 gram dan minuman keras.
Pemusnahan dipimpin Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin MH dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab, Misral, PN, pejabat Kodim 0105, Polres, Dandenpom dan Dinkes setempat.
Pemusnahan dilakukan untuk amunisi dirusak, sedangkan BB lain dengan cara dibakar.
Nasib Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuh, Dipaksa Berhubungan Intim, Korban Meninggal Bersama Janin
Pedagang Unjuk Rasa Minta Pemkab Aceh Tamiang Tinjau Ulang Rekayasa Lalu Lintas
CPNS 2019 Dibuka Bulan Oktober, Simak 10 Cara Gampang Pendaftarannya
Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.
Dikatakannya, kasus yang sudah ikrah yakni pidana umum dan pidana khusus.
"Untuk pemusnahan amunisi dibantu dari TNI dan Polri," kata kajari.(*)