Kejari Aceh Barat Musnahkan 40 Amunisi, Rokok Ilegal Hingga Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di kejari

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kajari Aceh Barat menyaksikan pemusnahan 40 butir amunisi di halaman kantor kejari setempat, Rabu (7/8/2019). 

Kejari Aceh Barat Musnahkan 40 Amunisi, Rokok Ilegal Hingga Narkotika

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di kejari setempat.

BB yang dimusnahkan terdiri 40 butir amunisi kaliber 5,56 mm, rokok ilegal 636 bungkus, sabu 33,35 gram, ganja 3.258,3 gram dan minuman keras.

Pemusnahan dipimpin Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin MH dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab, Misral, PN, pejabat Kodim 0105, Polres, Dandenpom dan Dinkes setempat.

Pemusnahan dilakukan untuk amunisi dirusak, sedangkan BB lain dengan cara dibakar.

Nasib Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuh, Dipaksa Berhubungan Intim, Korban Meninggal Bersama Janin

Pedagang Unjuk Rasa Minta Pemkab Aceh Tamiang Tinjau Ulang Rekayasa Lalu Lintas

CPNS 2019 Dibuka Bulan Oktober, Simak 10 Cara Gampang Pendaftarannya

Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.

Dikatakannya, kasus yang sudah ikrah yakni pidana umum dan pidana khusus.

"Untuk pemusnahan amunisi dibantu dari TNI dan Polri," kata kajari.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved