Barang Bukti
Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 40 Amunisi, Rokok Ilegal dan Sabu
Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan/Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di kejari setempat.
BB yang dimusnahkan terdiri atas 40 butir amunisi kaliber 5,56 mm, rokok ilegal 636 bungkus, sabu 33,35 gram, ganja 3.258,3 gram dan minuman keras.
Pemusnahan dipimpin Kajari Aceh Barat Ahmad Sahrudin MH dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab Misral, Pengadilan Negeri, pejabat Kodim 0105, Polres, Dandenpom dan Dinkes.
Baca: Pedagang Unjuk Rasa Minta Pemkab Aceh Tamiang Tinjau Ulang Rekayasa Lalu Lintas
Baca: Nasib Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuh, Dipaksa Berhubungan Intim, Korban Meninggal Bersama Janin
Baca: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Pukul Pacarnya yang Tengah Hamil, Wajah Korban Memar dan Gigi Rontok
Pemusnahan dilakukan untuk amunisi dirusak, sedangkan BB lain dengan cara dibakar.
Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.
Dikatakannya, kasus yang sudah ikrah yakni pidana umum dan pidana khusus.
"Untuk pemusnahan amunisi dibantu dari TNI dan Polri," kata Kajari.(*)