Barang Bukti

Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Termasuk 40 Amunisi, Rokok Ilegal dan Sabu

Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kajari Aceh Barat menyaksikan pemusnahan 40 amunisi, Rabu (7/8/2019). 

Laporan Rizwan/Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di kejari setempat.

BB yang dimusnahkan terdiri atas 40 butir amunisi kaliber 5,56 mm, rokok ilegal 636 bungkus, sabu 33,35 gram, ganja 3.258,3 gram dan minuman keras.

Pemusnahan dipimpin Kajari Aceh Barat Ahmad Sahrudin MH dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab Misral, Pengadilan Negeri, pejabat Kodim 0105, Polres, Dandenpom dan Dinkes.

Baca: Pedagang Unjuk Rasa Minta Pemkab Aceh Tamiang Tinjau Ulang Rekayasa Lalu Lintas

Baca: Nasib Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah Asuh, Dipaksa Berhubungan Intim, Korban Meninggal Bersama Janin

Baca: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Pukul Pacarnya yang Tengah Hamil, Wajah Korban Memar dan Gigi Rontok

Pemusnahan dilakukan untuk amunisi dirusak, sedangkan BB lain dengan cara dibakar.

Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.

Dikatakannya, kasus yang sudah ikrah yakni pidana umum dan pidana khusus.

"Untuk pemusnahan amunisi dibantu dari TNI dan Polri," kata Kajari.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved