TOPIK
Barang Bukti
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 54 kilogram atau 54.243 gram ganja kering, Selasa (25/11/2025) bertempat di
-
Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang ke selokan.
-
Kemudian dari 32 kilogram lebih pil ekstasi yang disita, 30 kilogram di antaranya juga dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin molen.
-
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah ber
-
Berikut Juga berdasarkan surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bahwa barang bukti berupa 75.725 gram ganja
-
Adapun jumlah BB yang dimusnahkan, lanjut Rahmat Nurhidayat, terdiri dari 23 perkara Tindak Pidana Umum yang telah incracht pada tahun 2019
-
Kajari Ahmad Sahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang sudah ikrah selama tahun 2019 ini.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved