Vonis bebas

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Marwan, Batalkan Putusan PN Kuala Simpang

Sidang berkas perkara banding warga Aceh Timur ini dipimpin Hakim Ketua, H Amron Sodik serta Hakim Anggota, Syahrul Machmud dan H Fuad Muhammady.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Pengacara Sawaluddin bersama kliennya Marwan memperlihatkan salinan putusan banding yang membebaskan Marwan. Foto direkam, Selasa (6/8/2019) malam. DOK/SAWALUDDIN     === 

Sidang berkas perkara banding warga Aceh Timur ini dipimpin Hakim Ketua, H Amron Sodik serta Hakim Anggota, Syahrul Machmud dan H Fuad Muhammady.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Marwan, Batalkan Putusan PN Kuala Simpang 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding membebaskan Marwan Ishak karena dinilai tak terbukti melakukan penadahan mobil rental yang digelapkan Martunis (sudah divonis).

Sidang berkas perkara banding warga Aceh Timur ini dipimpin Hakim Ketua, H Amron Sodik serta Hakim Anggota, Dr H Syahrul Machmud SH MH dan H Fuad Muhammady, SH MH.

Sawaluddin SH selaku pengacara terdakwa Marwan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Tamiang, menyampaikan informasi ini kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2019) malam. 

Menurut dia, kliennya itu sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penadahan mobil rental yang digelapkan Martunis.  

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 84/Pid.B/2019/Pn-Ksp tertanggal 28 Mei 2019.

Putusan bebas majelis hakim PT Banda Aceh terhadap Marwan tertuang dalam putusan Nomor 171/Pid/2019/PT BNA.

Baca: Kisah Baybars, Pejuang Muslim Bermata Biru dengan Pedang Berbilah Lebar yang Kalahkan Mongol

Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Meluas

Baca: Semburan Gas Berhenti, Pihak Terkait Harus Segera Tutup

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 84/Pid.B/2019/Pn-Ksp, menyatakan Marwan Ishak bin (Alm) Ishak tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.  Membebaskan dari segala dakwaan tersebut dan memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Sawaluddin mengutip isi putusan majelis hakim PT Banda Aceh itu. 

Sawaluddin mengatakan setelah putusan bebas itu mereka terima, 5 Agustus 2019, ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang untuk mengeksekusinya.

Artinya  membebaskan terdakwa dalam tahanan. 

Namun, kata Sawaluddin, JPU yang sebelumnya menuntut hukuman terhadap terdakwa tiga tahun penjara karena dinilai bersalah, keberatan atas putusan bebas tersebut, sehingga mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kita tunggu dulu hasil putusan kasasi. Jika putusan kasasi juga menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, maka kita akan ajukan praperadilan ganti rugi kepada para pihak terkait untuk untuk memulihkan nama baik Marwan atas pidana kurungan yang telah dijalaninya sebelumnya," tegas Sawaluddin.

Sawaluddin menilai putusan majelis hakim PT itu sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan, yang tentunya setelah hakim memeriksa secara jeli.

Apalagi, menurut Sawaluddin, Marwan adalah korban dari Martunis karena ia hanya menerima gadai mobil tersebut dari Martunis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved