Pemadaman Listrik
PLN Kompensasi Konsumen dengan Potong Gaji Pegawai, Pemerintah Juga Harus Ikut Tanggung Jawab
PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total
Kebijakan ini kemudian melahirkan beban bagi PLN karena tidak diimbangi dengan subsidi yang memadai.
Akhirnya, Direksi dan Manajerial PLN harus berpikir ulang, bagaimana agar bisa tetap memproduksi listrik sesuai kebutuhan di tengah keterbatasan finansial yang ada.
Karyawan, suka tidak suka harus melakukan tugas yang diberikan.
Meskipun, mereka tahu ada sesuatu yang tidak sesuai dengan SOP, demi menyesuaikan kebutuhan biaya operasional perusahaan dengan dana yang ada.
“Nah nyatanya kan subsidinya tidak signifikan, artinya kebijakan politik Pemerintah itu juga membuat SOP PLN tidak jalan secara utuh. Kan orang enggak banyak tahu apa yang terjadi pada PLN dengan kebijakan Pemerintah yang populis,” ujar Marwan.
“Kontribusi penguasa itu justru lebih besar kalau saya bilang. Ada oligarki antara penguasa dengan pengusaha yang tidak bisa dilawan PLN,” tambah dia.
Tanggung jawab
Marwan menilai, hal ini terjadi akibat banyak faktor yang satu sama lain memberi peran sama besarnya.
Oleh karena itu, Marwan menilai bukan hanya karyawan yang semestinya menjadi tumbal tunggal atas kerugian yang terjadi.
Manajemen PLN dan pemerintah pantas untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
“Saya tidak setuju jika itu hanya ditanggung oleh (karyawan) PLN. Yang punya kebijakan (manajemen) dan kekuasaan (Pemerintah) itu harus juga ikut tanggung jawab, begitu, supaya adil saja,” ujar dia.
Baca: Banyak Prajurit Gugur di Papua, Ternyata Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM dan Bertugas di Kodim Mimika
Baca: Pagi Hingga Siang Ini, 2.000 Pelanggan PLN di Sebagian Lhokseumawe tanpa Listrik, Ini Lokasinya
Baca: Dulu Seperti Bumi, Setelah Dilanda Tsunami Mars Jadi Seperti Sekarang, Bumi Akan Alami Nasib Serupa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"