Satpol PP Tertibkan Penjualan LPG 3 Kg Hingga ke Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mulai melakukan tindakan untuk menertibkan penjualan gas bersubdisi LPG 3 kg di kalangan pengecer.....

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Petugas satpol PP melakukan penertiban gas LPG 3 kilogram di salah satu kios pengecer yang ada di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (7/8/2019).   

 
Satpol PP Tertibkan Penjualan LPG 3 Kg Hingga Ke Kecamatan

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM,TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mulai melakukan tindakan untuk menertibkan penjualan gas bersubdisi LPG 3 kg di kalangan pengecer.

Penertiban dilakukan bukan hanya di kalangan pedagang yang ada di pusat perkotaan, namun menyasar hampir ke seluruh kecamatan yang ada di daerah itu.

Sudah sejak dua hari terakhir, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mengamankan sekitar 150 tabung gas melon dari para pedagang eceran.

“Kemarin, penertiban kami fokuskan di tiga kecamatan di seputaran kota, yaitu kecamatan Lut Tawar, Kebayakan dan Bebesen,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Sahrial Apri kepada Serambinews,com, Rabu (7/8/2019).

Sebelum dilakukan penertiban penjualan gas LPG 3 kilogram, Pemkab Aceh Tengah, telah mewanti-wanti agar gas bersubsidi tersebut, dilarang untuk dijual para  pedagang eceran di kios-kios.

235 Mahasiswa Universitas Almuslim KKM di Aceh Tengah

Dua Penyair Aceh, Mustafa Ismail dan Pilo Poly Jadi Penggerak Festival Sastra Bengkulu

Teror Terhadap Wartawan, Anggota Komisi Hukum III DPR RI Minta Polisi Segera Mengungkap Pelakunya

Tapi, meskipun telah dikeluarkan imbauan, namun beberapa pedagang masih ada yang mengabaikan peringatan itu, sehingga dilakukan tindakan tegas.

Penertiban yang dilakukan pemerintah setempat, selain bertujuan untuk ketersediaan barang, juga guna menekan harga eceran gas LPG 3 kg yang terkadang dijual jauh diatas harga eceran yang telah ditetapkan.

“Dalam penertiban ini, masih banyak kami temukan gas elpiji bersubsidi dijual di tingkat pedagang pengecer,” sebut Sahrial Apri.

Dia menambahkan, penertiban penjualan gas LPG 3 kg akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Namun, untuk penertiban dilakukan secara bertahap.

“Selama dua hari ini, rencana kegiatan penertiban dilakukan di enam kecamatan. Hasilnya, sampai dengan siang ini, sudah ada 150 tabung gas yang berhasil kami amankan,” tambahnya.

Untuk gas LPG 3 kg yang berhasil diamankan dari para pedagang pengecer tersebut, akan dikembalikan, namun harus melewati proses atau pembuatan surat pernyataan agar tidak lagi menjual gas bersubsidi.

IPAMAS Meukek Galang Dana Untuk Korban Kebakaran di Bakongan Aceh Selatan, Ini Lokasi Penggalangan

Warga Antusias Ikuti Bursa Inovasi Desa Kecamatan Pulo Aceh

Aceh Barat Siaga Darurat Asap Karhutla, Dinkes Siapkan 10 Ribu Masker

“Nanti, para pedagang pengecer yang tabung gasnya kita amankan, akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dan harus membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual belikan gas bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Sahrial Apri, banyaknya peredarann gas LPG 3 kg yang dijual di kios-kios pengecer karena beroreintasi pada kentungan.

Alasanya, sejumlah oknum pangkalan sengaja menjual gas tersebut, kepada para pedagang pengecer dengan harga yang lebih tinggi.

“Tentu harga yang dijual kepada masyarakat, tentu jauh lebih mahal. Tapi, ketika ditanya kepada pangkalan, tidak ada yang mengaku menjual gas tersebut, kepada pedagang eceran,” pungkas Sahrian Apri. (*)


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved