LHOKSEUMAWE
BKSDA Sita Siamang dan Owa dari Warga Dewantara Aceh Utara
Sesuai keterangan warga, kedua hewan dilindungi ini ditemukan di perkebunan kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sesuai keterangan warga tersebut, kedua hewan dilindungi ini ditemukan di perkebunan kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Prvonsi Aceh, Kamis (8/8/2019), menyita dua ekor binatang yang dilindungi, yakni Siamang (Symphalangus Syndactylus) dan Owa (Hylobates Agilis) dari warga di Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Baca: Zakat, Infak, dan Sedekah yang Dikumpulkan Baitul Mal Bireuen sampai Saat Ini belum Disalurkan
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Adji Prabowo mengatakan, penyitaan dua binatang yang dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Di mana seorang warga di Desa Tambon Baroh memiliki dua ekor hewan yang dilindungi.
Didasari informasi itu, maka pihaknya bersama tim Seksi Konservasi Wikayah I Lhokseumawe, serta dibantu Polsek Dewantara, FFI, dan pihak Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, turun ke lokasi.
Di lokasi pihaknya pun menemukan Siamang betina berusia tiga tahun dan Owa jantan berusia tiga tahun.
Baca: Tips Menyimpan Daging Kurban Sapi & Kambing dalam Kulkas, Daging Tetap Segar dan Tak Basi
Sesuai keterangan warga tersebut, kedua hewan dilindungi ini ditemukan di perkebunan kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
"Selanjutnya kedua hewan itu langsung kita bawa ke BKSDA Aceh untuk diamankan," demikian Sapto. (*)
Baca: Perolehan Kursi belum Ditetapkan, KIP Aceh Tengah Tunggu Putusan MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siamang-betina.jpg)