Partai Aceh Selamatkan Kursi ke-4 di Dapil V Aceh
Partai Aceh berhasil menyelamatkan kursi ke 4 di dapil V Aceh Utara-Kota Lhokseumawe dari gugatan ke MK yang diajukan oleh pemohon Partai Nasdem...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Partai Aceh Selamatkan Kursi ke-4 di Dapil V Aceh
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Aceh berhasil menyelamatkan kursi ke 4 di dapil V Aceh Utara-Kota Lhokseumawe dari gugatan ke MK yang diajukan oleh pemohon Partai Nasdem.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim MK di Gedung MK, Kamis (8/8/2019) malam menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa hukum Partai Aceh, Kamaruddin SH, dengan nada senang menyatakan, akhirnya kursi ke-4 yang diperebutkan oleh Nasdem sah milik Partai Aceh.
BNN Banda Aceh Gelar Rakor Bahas Reusam Anti Narkoba
Angin Kencang Terbangkan Atap Bengkel Milik Warga Aceh Jaya
MK Perintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang di Peureulak Timur
"Kami sudah semaksimal mungkin untuk membuktikan ke MK bahwa Partai Aceh pemilik sah kursi ke 4 di dapil V tersebut ujar Kamaruddin.
Nasdem menggugat kursi ke- 4 yang diperoleh oleh Partai Aceh MK dalam perkara No. 189/-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/ 2019 Pemohon Partai Nasdem dan Partai Aceh sebagai Pihak terkait.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-mk-anwar-usman-1.jpg)