Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Sidang Kasus Dugaan Salah Suntik di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ditunda, Dua Hakim Berhalangan

Sidang hanya dibuka sekitar 5 menit oleh seorang hakim, Erwanto SH karena dua hakim lain yang menyidang kasus itu berhalangan.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBI/RIZWAN
DUA honorer RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah di rumah sakit usai disuntik, Kamis (17/1). 

Laporan Rizwan | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sidang kasus kematian pasien setelah disuntik atas nama Alfa Reza (11) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh ditunda, Kamis (8/8/2019).

Agendanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa.

Sidang hanya dibuka sekitar 5 menit oleh seorang hakim, Erwanto SH  karena dua hakim lain yang menyidang kasus itu berhalangan  karena sedang dinas luar daerah sehingga ditunda ke hari Kamis pekan dengan. 

Dua terdakwa dalam kasus suntik tersebut Erwanty AMKep (29) dan Desri Amelia AMdKeb (23) hadir dipersidangan turut didampingi penasehat hukum dari RSUD dan tim pengacara dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta seorang JPU dari Kejari Aceh Barat.

Berita terkait

Baca: Kasus Suntik ke PN

Baca: Tersangka Kasus Suntik Jadi Tahanan Kota

Baca: Kini Ada Sunat Tanpa Jarum Suntik, Hilangkan Nyeri dan Trauma

Hakim dalam persidangan yang turut dihadiri keluarga dari kedua terdakwa dan sejumlah pegawai RSUD itu mengatakan, sidang ditunda ke Kamis pekan depan dengan agenda sama yakni tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Setelah persidangan, kedua terdakwa kembali pulang ke rumah  masing-masing  karena status kedua terdakwa merupakan tahanan kota.

Seperti diketahui, seorang pasien RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh bernama Alfa Reza dilaporkan meninggal setelah disuntik sehingga kasus itu berujung ke polisi dan dua tenaga medis dari honorer ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat.

Kasus itu berujung ke jaksa dan diteruskan ke PN Meulaboh serta saat ini sudah digelar sidang dua kali yakni sidang pembacaan dakwaan dan sidang eksepsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved