Sidang PHPU dari Aceh Baru Dibaca Hakim MK Selepas Magrib Waktu Jakarta
Sidang pembacaan putusan PHPU dari Provinsi Aceh kembali diundur pada pkl.19.00 WIB atau selepas mahhrib waktu Jakarta, dari jadwal awal pkl 13:00 WIB
Sidang PHPU dari Aceh Baru Dibaca Hakim MK Selepas Maghrib Waktu Jakarta
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan PHPU dari Provinsi Aceh kembali diundur pada pukul 19: 00 WIB atau selepas mahhrib waktu Jakarta, dari jadwal awal pkl 13.00 WIB, pada hari Kamis (8/8/2019).
"Barusan majelis hakim menskor sidang, dan masuk kembali ke ruang sidang pada pukul 19.00 WIB," kata kuasa hukum PDI Perjuangan, Imran Mahfudi sesaat setelah keluar dari ruang sidang utama Gedung MK.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan MK, pembacaan putusan untuk perkara PHPU dari Provinsi Aceh pada pkl 13.00 WIB, namun baru dimulai pada pkl 16:00 WIB.
Para kuasa hukum pihak pemohon, pihak terkait diminta masuk ke ruang sidang pada pkl 16:00 WIB. Namun giliran pembacaan putusan untuk Aceh juga belum tiba, sebab majelis hakim MK masih membacakan putusan PHPU dari Papua.
"Nanti pukul 19.00 WIB kita diminta masuk kembali, semoga langsung membacakan putusan PHPU dari Aceh," kata Imran Mahfudi.
Mahkamah Konstitusi menerima13 laporan sengketa PHPU pada Pemilu 2019 dari Aceh, meliputi PHPU pemilihan calon anggota DPRA di dapil 4 yang diajukan Partai Aceh, PHPU DPRK Nagan Raya dapil 1oleh caleg Partai SIRA, PHPU DPRK Bireuen dapil 2 dan DPRK Pidie Jaya dapil 3 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya, PHPU DPRA dapil 2 dan DPRK Pidie dapil 3 yang dimohon oleh Partai Aceh, dan PHPU DPRK Aceh Singkil dapil 1 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian, PHPU DPRA dapil 6 yang diajukan Partai Nanggroe Aceh (PNA), PHPU DPR RI dapil 1 dan 2, serta DPRA dapil 3, 4, dan DPRK Bireuen dapil 2 yang diajukan Partai NasDem.
Peserta Diklatpim IV Puslatbang KHAN LAN Kunjungi BPKD Aceh Besar
Anjungan Aceh Diminta Fasilitas Kegiatan Seni Budaya Masyarakat tanpa Pungutan Biaya
Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu dari Aceh Ditunda Tiga Jam oleh MK
Setelah itu, PHPU di DPRK Aceh Besar dapil 5 dan DPRK Sabang dapil 1 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PHPU DPRK Banda Aceh dapil 3 dari Partai Golkar, PHPU DPRA yang diajukan Partai Berkarya (menunggu konfirmasi), serta PHPU DPRA dapil 6, 4, 10, DPRK Singkil dapil 3, dan DPRK Aceh Timur dapil 3, 4 yang diajukan Partai Demokrat.
Lalu, PHPU DPRA dapil 6, DPRK Aceh Timur dapil 2 yang diajukan Partai Daerah Aceh (PDA), dan terakhir PHPU DPR RI dapil 1 dan 2 yang diajukan Partai Berkarya.
Tapi dalam putusan sela, MK menyatakan dismissal terhadap PHPU yang diajukan Partai Aceh untuk DPRA dapil 4. Dengan demikian maka MK akan membacakan putusan untuk 12 PHPU lainnya.(*)
Putusan MK untuk KIP Aceh Tengah
Sidang Kasus Pemilu Aceh di MK
Kasus Pemilu Aceh di MK
Sidang MK Tentang Pemilu Aceh
Hidayat Bunuh Pacar Waria, Murka Diminta Lakukan Ini saat Berhubungan Sesama Jenis di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Miris! Sekeluarga Jadi Bandar Sabu, dari Ibu, Istri, Menantu, hingga Mertua, Suami & Ibu Tertangkap |
![]() |
---|
Tersangka Sabu Sempat Jual Rp 50 Juta/Ons |
![]() |
---|
Mr Nasrudin Muelee, Mahasiswa Ganteng Asal Thailand yang Jatuh Hati pada Aceh |
![]() |
---|
Lucinta Luna Ngaku Pernah Layani Kakek 90 Tahun, Dibayar Rp 300 Juta hingga Dilabrak Istri Sah |
![]() |
---|