Pengesahan Qanun

DPRK Aceh Jaya Sahkan Empat Qanun, Dua di Antaranya Qanun Baru

Pengesahan keempat qanun tersebut dilakulan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh tiga fraksi yang ada di DPRK Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Suasana rapat Paripurna ke XII masa persidangan III tahun 208-2019 yang berlangsung di ruanh rapat utama DPRK Aceh Jaya, Jumat (9/8/2019). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya bersama dengan pemerintah kabupaten setempat mengesahkan empat rancangan qanun menjadi qanun, Jumat (9/8/2019)

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XII masa persidangan III tahun 208-2019 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK.

Baca: 12 Camat di Aceh Barat Bakal Miliki Mobil Baru, Satu Unit Senilai Rp 310 Juta

Baca: Susuri Sungai di Tengah Guyuran Hujan, Atmah Antarkan Makanan untuk Anak-anak di Pelosok Singkil

Baca: Pemkab Pidie: 110 Titik Lampu Jalan akan Dimutasi ke Sistem Penerangan Listrik

Qanun yang disahkan meliputi qanun tentang Pariwisata Halal, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022 dan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019.

Pengesahan keempat qanun tersebut dilakulan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh tiga fraksi yang ada di DPRK Aceh Jaya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved