Pengesahan Qanun
DPRK Aceh Jaya Sahkan Empat Qanun, Dua di Antaranya Qanun Baru
Pengesahan keempat qanun tersebut dilakulan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh tiga fraksi yang ada di DPRK Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya bersama dengan pemerintah kabupaten setempat mengesahkan empat rancangan qanun menjadi qanun, Jumat (9/8/2019)
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XII masa persidangan III tahun 208-2019 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK.
Baca: 12 Camat di Aceh Barat Bakal Miliki Mobil Baru, Satu Unit Senilai Rp 310 Juta
Baca: Susuri Sungai di Tengah Guyuran Hujan, Atmah Antarkan Makanan untuk Anak-anak di Pelosok Singkil
Baca: Pemkab Pidie: 110 Titik Lampu Jalan akan Dimutasi ke Sistem Penerangan Listrik
Qanun yang disahkan meliputi qanun tentang Pariwisata Halal, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022 dan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019.
Pengesahan keempat qanun tersebut dilakulan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh tiga fraksi yang ada di DPRK Aceh Jaya.(*)