Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Editor: Amirullah
Shutterstock
ponsel2 

Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah akan memblokir ponsel ilegal alias ponsel black market.

Rencananya pemblokiran tersebut akan dilakukan agustus tahun ini.

Untuk mengantisipasi ponsel kamu termasuk ponsel resmi atau ponsel black market, kamu harus memastikannya dengan IMEI ponsel.

Cara mengecek nomor IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id cukup mudah untuk dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah melali Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana anak memblokir ponsel ilegal alias black market.

Baca: Berani Laporkan Hotman Paris, Farhat Abbas Ciut Saat Ditantang Bertemu dengan Pengacara Rp 30 Miliar

Baca: Idul Adha 1440 H - Begini Cara Membuat Kambing Anteng Sebelum Disembelih, Boleh Dicoba

Pemblokiran akan dilakukan dengan memanfaatkan nomor IMEI yang dimiliki ponsel.

Bila sebelumnya, pengguna harus mengakses situs kemenperin.go.id untuk mengecek nomor IMEI, kini sudah ada situs khusus.

Berbeda dengan situs lama, tampilan situs kali ini dominan dengan nuansa biru.

Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.

Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Baca: Viral – Driver Gojek Cewek Ini Lulus Cumlaude dan Pernah Juara Debat Nasional, Ini Cerita Lengkapnya

Baca: Diisukan akan PHK Massal Para Pegawai, NET TV Trending di Twitter, Begini Unggahan Akun Resmi NET

DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.

Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved