Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Editor: Amirullah
Shutterstock
ponsel2 

Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Rencananya, peraturan menteri tersebut akan ditandatangi pada pertengahan Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.

Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Dirjen SDPPI Ismail memprediksi, butuh waktu setidaknya enam bulan untuk menerapkan peraturan ini pasca penandatangan kebijakan.

Paling tidak, pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai pada Februari mendatang apabila kebijakan diteken pada Agustus ini.

Baca: Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Mulai Agustus, Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini

Waktu ini dibutuhkan, karena ketiga kementerian yang terlibat harus mempersiapakn setidaknya 8 hal.

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," katanya di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan diperkirakan waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," katanya.

Berikut ini cara cek nomor IMEI pada ponsel ilegal atau tidak.

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel

2. Akan muncul rincian nomor IMEI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved