Istri Bunuh Suami

Istri Pedagang Es Campur yang Divonis Penjara 20 Tahun Kangen Dua Anaknya, tak Bertemu Sejak Ditahan

Jamaliah divonis penjara 20 tahun dalam kasus tersebut. Sedangkan selingkuhannya, Musliadi divonis dengan penjara seumur hidup.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Jamaliah, terdakwa pembunuhan suaminya, memasuki ruang sidang, Rabu (7/8/2019). 

Belakangan terungkap, pembunuhan itu dilakukan Musliadi alias Adi (26) warga Baktiya, Aceh Utara dan Jamaliah, yang menjalin cinta terlarang dan kemudian merencanakan pembunuhan suami Jamaliah.(*)

Baca: Menelusuri Jejak Sejarah Mina, Tempat Pertumpahan Darah dan Pengharapan Adam kepada Hawa

Baca: Berkurban 4 Sapi Pada Hari Raya Tahun Ini, Ayu Ting Ting Ungkap Kriteria Calon Suami

Baca: Seram! Gulungan Awan Hitam Terlihat di Langit Singkil Terbangkan Rumah Penduduk, 2 Unit Rusak Parah

Baca: BREAKING NEWS - Seorang Pria di Langkahan Ditemukan Tewas di Kebun, Berawal Kekhawatiran Sang Istri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved