Istri Bunuh Suami
Istri Pedagang Es Campur yang Divonis Penjara 20 Tahun Kangen Dua Anaknya, tak Bertemu Sejak Ditahan
Jamaliah divonis penjara 20 tahun dalam kasus tersebut. Sedangkan selingkuhannya, Musliadi divonis dengan penjara seumur hidup.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Jamaliah, terdakwa pembunuhan suaminya, memasuki ruang sidang, Rabu (7/8/2019).
Belakangan terungkap, pembunuhan itu dilakukan Musliadi alias Adi (26) warga Baktiya, Aceh Utara dan Jamaliah, yang menjalin cinta terlarang dan kemudian merencanakan pembunuhan suami Jamaliah.(*)
Baca: Menelusuri Jejak Sejarah Mina, Tempat Pertumpahan Darah dan Pengharapan Adam kepada Hawa
Baca: Berkurban 4 Sapi Pada Hari Raya Tahun Ini, Ayu Ting Ting Ungkap Kriteria Calon Suami
Baca: Seram! Gulungan Awan Hitam Terlihat di Langit Singkil Terbangkan Rumah Penduduk, 2 Unit Rusak Parah
Baca: BREAKING NEWS - Seorang Pria di Langkahan Ditemukan Tewas di Kebun, Berawal Kekhawatiran Sang Istri