Kivlan Zen Gugat Wiranto, Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Hal Ini

Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

 Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar".

"Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved