Kivlan Zen Gugat Wiranto, Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Hal Ini

Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. 

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini.

Baca: Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Kirim Surat Resmi untuk Telkom

Baca: Pilot Rusia Bombardir Lokasi Lahan Terbakar  

Baca: 25 Anggota DPRK Lhokseumawe Terpilih belum Serahkan SKCK, Ini Nama-namanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved