Breaking News

Fatwa Haram PUBG

Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Kirim Surat Resmi untuk Telkom

Dalam surat itu, Wali Kota minta Telkom memblokir akses game PUBG dan sejenisnya di wilayah Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
pubg-mobile.id
Game PUBG-Mobile 

Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Kirim Surat Resmi untuk Telkom

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, beberapa hari lalu Pemko Lhokseumawe telah menyurati pihak Telkom Lhokseumawe agar akses ke game PUBG dan sejenisnya diblokir.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, Senin (12/8/2019) mengatakan, dalam mendukung fatwa MPU terkait game PUBG, tahap awal, melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikam Dayah, telah menggelar sosialisasi pada berbagai pihak.

Baik aparatur gampong, unsur dinas pendidkan, unsur ulama, dai, dan lainnya.

Para peserta sosialisasi tersebut diharapkan menyampaikan lagi informasi tentang fatwa haram game PUBG kepada masyarakat luas.

Selain itu, sebut Miswar, beberapa hari lalu, pihaknya sudah melayangkan surat yang diteken langsung Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, ke pihak Telkom Lhokseumawe.

Baca: Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah

Baca: 12 Fakta PUBG Haram di Aceh, Tak Bisa Diblokir, Batalkan Turnamen hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad

Baca: Bocah 11 Tahun Tulis Surat Terbuka Agar Game Player Uknowns Battlegrounds PUBG Dilarang

Dalam surat itu, Wali Kota minta Telkom memblokir akses game PUBG dan sejenisnya di wilayah Lhokseumawe.

"Sejauh ini belum ada jawaban dari pihak Telkom. Tapi kita harap pihak Telkom dapat mendukung kearifan lokal yang ada di wilayah kita," harapnya.

Ia menambahkan, permohonan pemblokiran akses game PUBG dan sejenisnya dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe, selain untuk mendukung Fatwa MPU, juga didasari realita saat ini.

Banyak generasi muda, kata Miswar Ibrahim, yang menghabiskan waktu untuk bermain game PUBG dan sejenisnya, sehingga tidak sempat belajar.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim.
Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved