Fatwa Haram PUBG

Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Kirim Surat Resmi untuk Telkom

Dalam surat itu, Wali Kota minta Telkom memblokir akses game PUBG dan sejenisnya di wilayah Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
pubg-mobile.id
Game PUBG-Mobile 

Wali Kota Minta Game PUBG Diblokir, Kirim Surat Resmi untuk Telkom

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, beberapa hari lalu Pemko Lhokseumawe telah menyurati pihak Telkom Lhokseumawe agar akses ke game PUBG dan sejenisnya diblokir.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, Senin (12/8/2019) mengatakan, dalam mendukung fatwa MPU terkait game PUBG, tahap awal, melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikam Dayah, telah menggelar sosialisasi pada berbagai pihak.

Baik aparatur gampong, unsur dinas pendidkan, unsur ulama, dai, dan lainnya.

Para peserta sosialisasi tersebut diharapkan menyampaikan lagi informasi tentang fatwa haram game PUBG kepada masyarakat luas.

Selain itu, sebut Miswar, beberapa hari lalu, pihaknya sudah melayangkan surat yang diteken langsung Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, ke pihak Telkom Lhokseumawe.

Baca: Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah

Baca: 12 Fakta PUBG Haram di Aceh, Tak Bisa Diblokir, Batalkan Turnamen hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad

Baca: Bocah 11 Tahun Tulis Surat Terbuka Agar Game Player Uknowns Battlegrounds PUBG Dilarang

Dalam surat itu, Wali Kota minta Telkom memblokir akses game PUBG dan sejenisnya di wilayah Lhokseumawe.

"Sejauh ini belum ada jawaban dari pihak Telkom. Tapi kita harap pihak Telkom dapat mendukung kearifan lokal yang ada di wilayah kita," harapnya.

Ia menambahkan, permohonan pemblokiran akses game PUBG dan sejenisnya dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe, selain untuk mendukung Fatwa MPU, juga didasari realita saat ini.

Banyak generasi muda, kata Miswar Ibrahim, yang menghabiskan waktu untuk bermain game PUBG dan sejenisnya, sehingga tidak sempat belajar.

Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim.
Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.

Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan masyarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.

Banyak Mudharatnya

Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.

Karena itu, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak.

Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.

Tema yang diangkat yaitu hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya terhadap fiqh islam, informasi teknologi, dan psikologi.

Para pemateri yang dihadirkan yaitu Direktur MIT Aceh Teuku Farhan SKom, Psikolog Yusniar Idris, dan Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com mengatakan, dalam pembahasan itu, para ulama dan praktisi memberi pandangan mereka mengenai keberadaan game tersebut dari berbagai sisi.

Dalam forum itu, hampir semua berpendapat bahwa game tersebut memberi sisi mudharat yang sangat besar.

Baca: Akhirnya Yusuf Bertemu Intan Permata Asli, Seandainya Belum Bersuami, Yusuf Siap Beri Jatah Gajinya

Baca: Detik-detik Panitia Kurban Ditendang Sapi Saat Disembelih, Sempat Tak Sadar hingga Lima Gigi Rontok

Baca: BREAKING NEWS - Ada Mayat Mr X Berbaju Merah Terapung di Waduk Surien, Ditemukan Dua Orang Pemancing

Sehingga semua pandangan itu akan disusun untuk dijadikan sebuah fatwa oleh MPU Aceh.

Rabu (19/6/2019) pagi, hasil fatwa MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya diumumkan.

Bahaya Game PUBG

Saat ini game-game online bergenre eSport sangat didukung perkembangannya, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.

Banyak kompetisi game dilaksanakan, membuat peminat game-game ini makin luas.

Namun Komisi Perlindungan Hak Anak (DCPCR) Delhi, India, telah mendaftarkan PUBG game online bersama dengan video game lainnya sebagai hal yang berbahaya, negatif dan memiliki dampak buruk pada otak anak-anak.

DCPCR telah mengeluarkan peringatan bahwa PUBG, Fortnite, Grand Theft Auto, God of War, Hitman, Plague Inc dan Pokemon sebagai sesuatu yang berbahaya.

"Ada beberapa game yang membuat anak-anak bisa membunuh zombie atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi."

"Game ini sarat dengan kebencian terhadap wanita, tipu daya dan balas dendam dan hal itu dapat berdampak negatif pada otak mereka," kata penasihat itu, seperti dilansir dari OneIndia.

Pemerintah Gujarat secara resmi telah melarang game pertempuran multiplayer online yang populer, Battlegrounds PlayerUnknown, yang populer disebut PUBG sejak sekolah dasar.

PUBG sering dianggap sebagai salah satu game yang paling membuat ketagihan. Game versi seluler, yang disebut PUBG MOBILE, telah diunduh oleh jutaan orang di smartphone dan tablet.

Popularitas game yang luar biasa ini telah menyebabkan para pengembang dan beberapa penyelenggara acara mengadakan turnamen eSports yang melibatkan game tersebut.

Game ini bahkan terpilih sebagai game terbaik di Android tahun 2018, sedangkan versi PC terpilih sebagai salah satu judul terlaris di Steam.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: VIRAL – Kesal Dipanggil Terus dan Tak Mau Mengantre, Kasir ini Lempar Emak-emak Pakai Papan

Baca: Remaja di Aceh Utara yang “Naik ke Bulan” di Gubuk Sawah Mengaku Termakan Rayuan Pacar

Baca: VIDEO- GM Angkasa Pura II Terisak Saat Diwawancarai Wartawan, Terharu Petugas Bandara Bisa Shalat Id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved