Ketua Partai Golkar Banda Aceh Minta Amri Bersabar dan Terima Putusan MK

"Dari sisi aturan putusan MK final. Tentu kita berharap kepada kader kita untuk menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan..."

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
GOLKAR 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPD II Partai Golkar Banda Aceh, Iskandar Mahmud berharap semua kader menerima putusan MK.

Iskandar yang juga caleg terpilih itu meminta kepada caleg yang tidak terpilih untuk bersabar. 

"Dari sisi aturan putusan MK final. Tentu kita berharap kepada kader kita untuk menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan. Sehingga tidak ada saling gesekan," kata Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019).

Baca: 22 Anggota DPRK Bireuen Wajah Lama, Ini Nama-namanya

Menurutnya, semua caleg partai berlambang pohon beringin tersebut sudah bekerja maksimal dalam mengapai kepercayaan masyarakat pada Pemilu 2019.

Hanya saja, kata Iskandar belum mendapatkan rezeki untuk meraih kursi DPRK. 

"Ke depan seluruh caleg harus bekerja lebih keras lagi. Pada pemilu lalu usaha sudah luar biasa, tapi rezeki belum, bersabarlah mudah-mudahan ada kesempatan yang akan datang," demikian Iskandar. 

Baca: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Barat, Timpa Kabel Telkom dan Warung

Sebelumnya diberitakan, Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 Partai Golkar berhasil menggeserkan rekannya separtai, Amri, caleg nomor urut 2 dalam perebutan kursi DPRK Banda Aceh periode 2019-2024.

Kemenangan Kasumi diperoleh melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan Kasumi sebagai anggota DPRK Banda Aceh sudah dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat dalam rapat terbuka rekapitulasi perolehan suara sah calon anggota DPRK terpilih pascaputusan MK.

Kegiatan yang diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 itu berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (13/8/2019).

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady bersama komisioner lainnya.

Baca: 4 Kisah Unik Ibadah Haji, Berangkat Pakai Sampan hingga Oleh-oleh Emas

Berdasarkan putusan MK, perubahan hanya terjadi pada perolehan suara antarcalon legislatif (caleg) Partai Golkar di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yaitu Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 dengan Maulidawati, caleg nomor urut 7.

Perubahan perolehan suara sah caleg Partai Golkar itu terjadi setelah Kasumi menggugat ke MK.

Kasumi menilai suaranya di TPS 3 Gampong Tibang yang berjumlah empat suara di ambil caleg lain sesama Partai Golkar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved