Ketua Partai Golkar Banda Aceh Minta Amri Bersabar dan Terima Putusan MK

"Dari sisi aturan putusan MK final. Tentu kita berharap kepada kader kita untuk menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan..."

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
GOLKAR 

Setelah disidangkan di MK, gugatan Kasumi dikabulkan dan perolehan suaranya berubah menjadi 492 dari sebelumnya 488 suara atau bertambah empat suara.

Baca: Sesama Warga Lhokseumawe Terlibat Tabrakan di Pidie, Nissan Juke Dikendarai Bidan Kontra Vario

Sedangkan suara sah Maulidawati menjadi 23 suara dari sebelumnya 27 suara atau berkurang empat suara.

Perubahan itu, membuat Kasumi menjadi peraih suara terbanyak di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng.

Sedangkan perolehan suara sah Partai Golkar di dapil 3 tidak mengalami perubahan yaitu 2.329 suara.

Sebelumnya, suara terbanyak di dapil 3 diraih oleh Amri yang juga caleg Golkar, dengan 491 suara yang membuat dirinya mendapat satu kursi DPRK.

Tapi setelah putusan MK, perolehan kursi tersebut beralih ke Kasumi Sulaiman.(*)

Baca: Beredar Kabar Hoaks Mina Banjir dan Jemaah Haji Menumpuk, Ini Penjelasan Menteri Agama

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved