Ketua Partai Golkar Banda Aceh Minta Amri Bersabar dan Terima Putusan MK
"Dari sisi aturan putusan MK final. Tentu kita berharap kepada kader kita untuk menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan..."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPD II Partai Golkar Banda Aceh, Iskandar Mahmud berharap semua kader menerima putusan MK.
Iskandar yang juga caleg terpilih itu meminta kepada caleg yang tidak terpilih untuk bersabar.
"Dari sisi aturan putusan MK final. Tentu kita berharap kepada kader kita untuk menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan. Sehingga tidak ada saling gesekan," kata Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019).
Baca: 22 Anggota DPRK Bireuen Wajah Lama, Ini Nama-namanya
Menurutnya, semua caleg partai berlambang pohon beringin tersebut sudah bekerja maksimal dalam mengapai kepercayaan masyarakat pada Pemilu 2019.
Hanya saja, kata Iskandar belum mendapatkan rezeki untuk meraih kursi DPRK.
"Ke depan seluruh caleg harus bekerja lebih keras lagi. Pada pemilu lalu usaha sudah luar biasa, tapi rezeki belum, bersabarlah mudah-mudahan ada kesempatan yang akan datang," demikian Iskandar.
Baca: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Barat, Timpa Kabel Telkom dan Warung
Sebelumnya diberitakan, Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 Partai Golkar berhasil menggeserkan rekannya separtai, Amri, caleg nomor urut 2 dalam perebutan kursi DPRK Banda Aceh periode 2019-2024.
Kemenangan Kasumi diperoleh melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Kasumi sebagai anggota DPRK Banda Aceh sudah dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat dalam rapat terbuka rekapitulasi perolehan suara sah calon anggota DPRK terpilih pascaputusan MK.
Kegiatan yang diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 itu berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (13/8/2019).
Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady bersama komisioner lainnya.
Baca: 4 Kisah Unik Ibadah Haji, Berangkat Pakai Sampan hingga Oleh-oleh Emas
Berdasarkan putusan MK, perubahan hanya terjadi pada perolehan suara antarcalon legislatif (caleg) Partai Golkar di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng, yaitu Hj Kasumi Sulaiman, caleg nomor urut 6 dengan Maulidawati, caleg nomor urut 7.
Perubahan perolehan suara sah caleg Partai Golkar itu terjadi setelah Kasumi menggugat ke MK.
Kasumi menilai suaranya di TPS 3 Gampong Tibang yang berjumlah empat suara di ambil caleg lain sesama Partai Golkar.
Setelah disidangkan di MK, gugatan Kasumi dikabulkan dan perolehan suaranya berubah menjadi 492 dari sebelumnya 488 suara atau bertambah empat suara.
Baca: Sesama Warga Lhokseumawe Terlibat Tabrakan di Pidie, Nissan Juke Dikendarai Bidan Kontra Vario
Sedangkan suara sah Maulidawati menjadi 23 suara dari sebelumnya 27 suara atau berkurang empat suara.
Perubahan itu, membuat Kasumi menjadi peraih suara terbanyak di dapil 3, Syiah Kuala-Ulee Kareng.
Sedangkan perolehan suara sah Partai Golkar di dapil 3 tidak mengalami perubahan yaitu 2.329 suara.
Sebelumnya, suara terbanyak di dapil 3 diraih oleh Amri yang juga caleg Golkar, dengan 491 suara yang membuat dirinya mendapat satu kursi DPRK.
Tapi setelah putusan MK, perolehan kursi tersebut beralih ke Kasumi Sulaiman.(*)
Baca: Beredar Kabar Hoaks Mina Banjir dan Jemaah Haji Menumpuk, Ini Penjelasan Menteri Agama