Kesehatan

Krim Pemutih Wajah Tanpa Izin BPOM Laris Manis di Online Shop, Amankah? Simak Investigasinya Berikut

Berbagai produk pemutih wajah kini memang banyak dijual secara online yang bisa dengan mudah dibeli oleh para wanita.

Editor: Amirullah
Stylo Indonesia
Amankah Krim Pemutih Wajah Online Shop yang Dijual Tanpa Izin BPOM? Simak Investigasinya 

Merasa masih kurang maksimal, akhirnya tim Stylo.ID memutuskan untuk menguji ulang rangkaian pemutih wajah tersebut dengan dugaan kandungan lain, yakni kandungan Ethanol dan Methanol pada toner dan sabun muka.

Benar saja nih, Stylovers, ternyata terdapat kandungan 1,85 persen Ethanol dan 10,20 persen Methanol pada rangkaian pemutih wajah tersebut.

Hasil laboratorium kandungan Toner dari HN Cream Stylo Indonesia

"Ini sudah melewati ambang batas yang diperbolehkan oleh BPOM karena Methanol tidak diizinkan digunakan untuk campuran kosmetik,kalau Methanol itu tidak boleh ada karena Methanol itu kandungan berbahaya. apalagi untuk digunakan manusia dengan dosis yang tinggi," ungkap Ernawati, Kepala Satuan Pelaksana Laboratoriun Kesehatan Daerah Provinsi Jakarta yang ditemui Stylo.ID usai hasil LABKESDA keluar.

Ernawati juga menjelaskan bahwa rangkaian pemutih wajah ini tentunya sangat perlu untuk diawasi lebih ketat oleh pihak BPOM.

"Kalau sudah terdaftar di BPOM berarti sudah diperiksa di laboratorium dan aman untuk digunakan, tetapi sangat berisiko jika tidak terdaftar di BPOM,"tandasnya.

Baca: Pria Misterius Ini Titip Baju Monja di Loket Bus, Polisi Datang, Saat Dibuka Ternyata Ini Isinya

Baca: Mak-mak Masih Blokir Objek Wisata Pantai Mantak Tari, Pengunjung Dihalau Pulang

Himbauan dari Pihak BPOM

 Tim redaksi Stylo Indonesia saat ke BPOM Stylo Indonesia

Untuk mendapatkan penjelasan yang kredibel, akhirnya Stylo.ID memutuskan untuk mewawancarai pihak BPOM mengenai hasil dari LABKESDA ini.

Melihat hasil tersebut, pihak BPOM akhirnya memberikan himbauan untuk wanita milenial agar lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik.

"Sebelum membeli jangan lupa KLIK. Yaitu K Kemasan, kita lihat kemasannya masih bagus apa tidak, sesuai dengan peruntukannya apa tidak. L label apakah ada nama produsennya, importirnya, alamat lengkapnya. I izin edar, untuk izin edar sendiri hanya diawali dengan huruf N nanti ada NA NC ND. Nah, kalau nomernya bukan itu misalnya nomer BPOM kemudian diawali huruf lain pasti bukan dari BPOM. Dan, K Kandungannya kita lihat apakah ada yang berbahaya atau tidak,"jelas Maya Gustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM yang ditemui Stylo.ID (04/04/2019), di kantor BPOM Jakarta.

Maya juga menghimbau agar setiap wanita jangan sampai tergiur ingin putih tanpa memedulikan kandungan berbahaya yang terdapat pada kosmetik yang digunakan.

Risiko Terburuk Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

Tak puas sampai di situ, tim Stylo.ID juga menelusuri lebih lanjut soal risiko yang akan diterima wanita saat memakai skincare yang mengandung zat berbahaya tersebut.

Penjelasan dari segi medis juga diutarakan oleh dr. Abraham Arimuko, SpKK, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, mengenai banyaknya bahan-bahan yang harus dihindari yang bisa terkandung dalam suatu produk skincare, ada yang sudah diatur, ada pula yang belum diatur sesuai standar keamanan dan kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved