Pangkalan dan Agen Elpiji Subsidi akan Disanksi Pertamina, Jika Lakukan Hal Ini

Jika pun ada elpiji tersebut di pengecer, warga harus membeli jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET)

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi 

Penimbunan elpiji oleh masyarakat, itu wewenang dari aparat penegak hukum.

Tapi jika ada pangkalan atau agen yang terbukti melanggar, pertamina pasti akan menindaknya. 

"Selama seminggu Pascaidul Adha, kami siapkan kembali penambahan fakultatif untuk Aceh Utara sebesar 9.520 tabung. Sehingga total 78.960 tabung siap disalurkan,” pungkas Robby.(*)

Baca: Kabar Terbaru Mobil Esemka, Segera Lauching Produk Terbaru, Penjelasan Rumor Keterlibatan Jokowi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved