Pangkalan dan Agen Elpiji Subsidi akan Disanksi Pertamina, Jika Lakukan Hal Ini
Jika pun ada elpiji tersebut di pengecer, warga harus membeli jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi
Penimbunan elpiji oleh masyarakat, itu wewenang dari aparat penegak hukum.
Tapi jika ada pangkalan atau agen yang terbukti melanggar, pertamina pasti akan menindaknya.
"Selama seminggu Pascaidul Adha, kami siapkan kembali penambahan fakultatif untuk Aceh Utara sebesar 9.520 tabung. Sehingga total 78.960 tabung siap disalurkan,” pungkas Robby.(*)
Baca: Kabar Terbaru Mobil Esemka, Segera Lauching Produk Terbaru, Penjelasan Rumor Keterlibatan Jokowi