‘Toke’ Ganja Simpan Sabu di Kandang, Ditangkap Saat Melintas Depan RSUD Teungku Peukan
Seorang pengedar narkoba berinisial R (55) alias Yong Rayek atau juga dikenal dengan julukan ‘toke’ ganja, warga salah satu desa
BLANGPIDIE - Seorang pengedar narkoba berinisial R (55) alias Yong Rayek atau juga dikenal dengan julukan ‘toke’ ganja, warga salah satu desa di Kecamatan Kuala Batee, Abdya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) saat melintas di depan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) pada Minggu (11/7) malam. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu kedapatan memiliki sabu seberat 1,77 gram dan disimpannya dalam kandang ayam.
Sebelum ditangkap, Yong Rayek memang sudah masuk dalam target operasi (TO) aparat keamanan, pasca pihak tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Wakapolres Abdya, Kompol Ahzan SIK MSM meminta tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan menangkap ‘toke’ ganja itu.
Ternyata, informasi tersebut benar, terbukti pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. Bukan itu saja, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, bahwa Yong Rayek dikenal sebagai pemain lama, namun selama ini ia lebih dikenal sebagai 'toke' ganja.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK, melalui Wakapolres Kompol Ahzan SIK MSM membenarkan, bahwa tim Opsnal Satresnarkoba menangkap salah seorang pengedar sabu. "Saat disergap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu," ujar Kompol Ahzan MSM.
Bahkan, papar Kompol Ahzan, barang haram itu disimpan pelaku di kandang ayam miliknya yang dibalut dengan kertas koran. "Saat dicek, tim menemukan BB sebanyak 2 bungkus yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas koran yang disimpan pelaku di kandang ayam miliknya," tukasnya.
Selain menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kandang ayam, Satresnarkoba Polres Abdya juga mengamankan uang sebesar Rp 1,5 juta dari tangan R (55) alias Yong Rayek alias ‘toke’ ganja. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan barang haram itu.
Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka bersama BB diamankan pihak Satresnarkoba ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(c50)