Aceh Utara
Ini Jumlah Tahanan dan Napi Cabang Rutan Lhoksukon yang Belum Tertangkap
Napi yang dipindahkan tersebut adalah mayoritas napi kasus narkoba dengan hukuman 2 sampai 5 tahun
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus pembobolan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara hingga kini masih meninggalkan tunggakan bagi aparat penegak hukum di Aceh Utara.
Pasalnya sampai sekarang masih ada narapidana dan tahanan yang belum berhasil ditangkap.
Diberitakan sebelummnya, Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara pada Minggu (16/6/2019) sekira pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu.
Dari 447 total napi dan tahanan saat itu, 73 orang berhasil kabur.
Kini mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca: Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini
Plt Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Ramli, kepada Serambinews.com Rabu (14/8/2019) menyebutkan, mereka belum berhasil ditangkap tersebut kini menjadi kewenangan polisi untuk menangkapnya.
Karena petugas sipir saat ini harus fokus kepada pengamanan di Rutan.
Dari 73 napi dan tahanan yang kabur tersebut, 38 orang diantaranya hingga kini belum berhasil ditangkap petugas.
Baca: Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Kantor PWI Agara, Kapolres: Belum Ada Laporan ke Polisi
Sedangkan 34 tahanan dan napi lagi, sudah berhasil diamankan kembali Cabang Rutan Lhoksukon dengan cara ditangkap kembali, menyerahkan diri.
Sedangkan satu lagi sudah tewas, mayatnya ditemukan di sungai kawasan Lhoksukon.
Dari 34 tersebut, 15 napi sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada 19 Juni 2019.
Napi yang dipindahkan tersebut adalah mayoritas napi kasus narkoba dengan hukuman 2 sampai 5 tahun.
Kemudian pada Kamis (20/6/2019), lima napi kasus narkoba yang kabur, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Kelas II Langsa.
Baca: Viral Video Karyawan Perusahaan China Dihukum Makan Ikan Hidup dan Minum Darah Ayam
“Sekarang juga satu napi yang terlibat dalam kasus pembobolan rutan, ditahan di Mapolres Aceh Utara,” ujar Ramli.