Aceh Utara

Ini Jumlah Tahanan dan Napi Cabang Rutan Lhoksukon yang Belum Tertangkap

Napi yang dipindahkan tersebut adalah mayoritas napi kasus narkoba dengan hukuman 2 sampai 5 tahun

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
sebanyak 73 dari 447 total napi dan tahanan Rutan Lhoksukon Aceh Utara kabur Minggu (16/6/2019) setelah membobol tiga pintu tersebut 

Napi tersebut adalah Syafrijal (42) yang terlibat kasus pembunuhan asal Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara.

Syafrijal divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 28 Mei 2019.

Vonis itu dalam kasus pembunuhan M Amin (73) Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (*)   

Baca: Bendera Permanen Ukuran 45 x 8 Meter di Bener Meriah Digagas Oleh Wadanjen Kopassus

Baca: Begini Cara 73 Napi Kabur di Rutan Lhoksukon Aceh Utara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved