Kejati Aceh Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi PDKS ke Pengadilan
Pelimpahan tersebut merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus yang sudah ditanggani sejak 2015
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan tersangka Darmili ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (14/8/2019).
Berkas perkara tersebut didaftarkan oleh dua jaksa, Umar Asegaf SH dan Zilzaliana SH ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN/PHI/Tipikor Banda Aceh.
Setelah itu, berkas diserahkam ke Panitera Tanwiman Syam SH.
Baca: Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini
Saat pelimpahan, jaksa terlihat membawa satu bundel dakwaan dan beberapa dokumen lain.
Pelimpahan tersebut merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus yang sudah ditanggani sejak 2015.
Umar mengatakan pelimpahan itu dilakukan setelah pihaknya merampungkan penyidikan.
Dalam penyidikan, beberapa aset milik mantan bupati Simeulue dua periode, Darmili juga sudah disita seperti rumah dua lantai dan satu unit mobil Toyota Fortune.
Baca: Qanun di Meurah Mulia Aceh Utara, Lembu Berkeliaran Didenda Rp 150 Ribu, dan Kambing Rp 75 Ribu
Sementara Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto SH mengatakan setelah pihaknya menerima berkas tersebut selanjutnya ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan menanggani perkara itu.
"Untuk penunjukan majelis hakim, begitu ketua pengadilan menerima pelimpahan ini langsung menunjuk majelis hakim," katanya seusai pelimpahan. (*)