Qanun di Meurah Mulia Aceh Utara, Lembu Berkeliaran Didenda Rp 150 Ribu, dan Kambing Rp 75 Ribu
Dimana setiap ternak yang berkeliaran akan langsung ditangkap warga, sehingga pemilik ternak wajib membayar denda
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Qanun untuk penertiban ternak yang berkeliaran hingga Rabu (15/8/2019) masih berlaku di 50 Gampong dalam wilayah Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Dimana setiap ternak yang berkeliaran akan langsung ditangkap warga, sehingga pemilik ternak wajib membayar denda.
Denda lembu berkeliaran Rp 150 per ekor dan kambing Rp 75 ribu per ekor.
Baca: Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Baca: Selain Memburu Husnudzon, Ini Satu Lagi Pemain Incaran Persiraja
Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Penghasilan dari YouTube, Sudah Kaya Masih Dapat Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meruah Mulia Iptu Boestani SH MH, menjelaskan, dulunya di kawasan Meurah Mulia sangat banyak ternak berkeliaran.
Efeknya, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, kotoran ternak mengganggu keindahan, serta banyak petani yang mengeluh karena tanaman mereka dirusak oleh ternak.
Didasari hal tersebut, maka pada akhir 2017 lalu, unsur Muspika dan para Keuchik di Meurah Mulia sepakat menyusun qanun ternak.
Baca: Prediksi Starting Line-up Liverpool vs Chelsea, Juara Liga Champions vs Juara Liga Europa
Dalam qanun tersebut diatur berbagai hal, mulai jumlah denda, pembentukan tim ternak setiap gampong, hingga proses penyetoran denda.
Termasuk uang denda yang diperoleh akan dibawa kemana.
Jadi pada 4 Januari 2018, qanun tersebut mulai berlaku di seluruh Gampong yang ada di Aceh Utara.
Setiap ternak yang berkeliaran, langsung ditangkap tim Gampong masing-masing.
Setelah ditangkap, maka pihak Gampong akan memanggil pemilik ternak serta memberitahu Babinkhantibmas Polsek Meurah Mulia.
Baca: Pelaku Pembunuh Gadis dalam Karung Ternyata Teman Korban, Salah Satunya Bahkan Ikut Nonton Olah TKP
Baca: Kisah Tragis Brigadir Hedar, Tugas Menyamar Berujung Maut di Tangan KKB Papua, Ayah Sebut Dijebak
Baca: Lima Tim Berpeluang Juara Paruh Musim Liga 2 Wilayah Barat
Baca: Aksi Heroik Kakek dan Nenek Buat Kocar-kacir Perampok Bersenjata, Hanya Gunakan Sandal dan Kursi
Selanjutnya pemilik ternak diminta untuk menekan surat pernyataan untuk menjaga ternaknya supaya tidak berkeliaran lagi.
Disamping juga langsung membayar denda, untuk lembu Rp 150 ribu dan kambing Rp 75 ribu per ekor.
Selanjutnya, uang denda tersebut diambil Babinkantibmas untuk disetor ke rekening khusus ternak gampong setempat.