Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto Memanas, Ribut soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi 1 Triliun

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Tribunnews.com/Antara
Kivlan Zen dan Wiranto 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

S
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal terkait rencana pembunuhan tokoh nasional.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.

"Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.

Ganti rugi Rp 1 triliun

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved