Kepala BPKS Digugat
PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Sayid Fahdil, Terkait Pemecatan Dirinya sebagai Kepala BPKS
Gugatan Sayid Fadhil terkait pemecatan dirinya oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah ditolak oleh majelis hakim PTUN Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Upaya hukum yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas (BPKS) Sayid Fadhil terkait pemecatan dirinya oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (14/8/2019) oleh majelis hakim yang diketuai Fandy Kurniawan Pattiradja SH MKn bersama hakim anggota Azzahrawi SH dan Miftah Chaniago SH menyatakan menolak seluruhnya gugatan Sayid Fadhil selaku Penggugat.
Sebaliknya, majelis hakim menguatkan keputusan bersama Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar Nomor 515/39/2019 Nomor 800/14/2019 Nomor 13 Tahun 2019 selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) terkait pemecatan Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS sejak 16 Januari 2019.
Begitu juga dengan pengangkatan Razuardi Ibrahim sebagai Plt Kepala BPKS oleh DKS dianggap sah dan sudah sesuai prosedural, substansial, dan tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd Jully Fuady SH kepada Serambi mengatakan putusan tersebut sudah obyektif dan memberikan kepastian hukum.
Baca: Gubernur Ganti Kepala BPKS
Baca: VIDEO - Berhentikan Sayid Fadhil, Plt Gubernur Aceh Tunjuk Razuardi Ibrahim Jadi Plt Kepala BPKS
Baca: Kepala BPKS jangan Jadi Boneka Elite
Sebab, lanjut dia, selama ini kewenangan Plt Gubernur Aceh menjadi polemik, tapi sekarang sudah terjawab.
“Atas putusan ini tentu saja masih ada kesempatan untuk Pengugat melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sebelumnya, Sayid Fadhil menggugat Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua DKS dan Wali Wali Kota Sabang serta Bupati Aceh Besar, masing-masing sebagai Anggota DKS ke PTUN Banda Aceh, Jumat 8 Maret 2019.
Penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) bersama ketiga pejabat tersebut yang memberhentikannya dari Ketua BPKS, 16 Januari 2019.
Kuasa hukum penggugat, Bahadur Satri SH, sejak menjabat Kepala BPKS, 21 Maret 2018, kliennya merasa tak pernah berbuat salah atau melanggar hukum menyangkut BPKS. (*)